Bolehkan memberi zakat kepada orang fasik yang benar-benar memusuhi Islam?
Orang yang terang-terangan fasik (keluar dari Islam dan terang-terangan menentang Allah), maka ia sama sekali ia mendapat bagian dari zakat.Hal ini telah disepakati para ulama dengan alasan firman Allah sebagai berikut :
"Bahwasannya Allah hanya melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adail terhadap orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa yang menjadikan mereka menjadi kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. " (QS.Al Mumtahanah:9)
Tetapi berbeda dengan orang kafir yang mendapat jaminan dari negeri Islam. Sebagian ulama, membolehkan memberi zakat kepada mereka dengan alasan menjinakan hati mereka.
Namun ulama, jumhur melarangnya dengan alasan bahwa zakat tidak ditarik dari mereka. Mereka boleh diberi dari sumber sedekah, bukan dari sumber zakat.
0 Response to " Hukum Memberi Zakat Kepada Orang Fasik "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.