Kadang ada permasalahan seperti ini di masyarakat: Seorang meninggal dunia pada waktu awal bulan puasa, sehingga tidak bisa melaksanakan puasa 1 hari itu. Sang banyak ditanyakan orang adalah Apakah anak nya yang masih hidup itu bisa menggantikan puasanya dengan 1 hari puasa atau 1 bulan? Apakah bisa juga diganti dengan membayar fidyah?
Kalau puasa yang ditinggalkan satu hari, ya utangnya sehari. Kan setelah wafat orang tersebut tidak berkewajiban melakukan ibadah puasa. Jadi anda boleh berpuasa 1 hari dan juga boleh menggantinya dengan membayar fidyah.
Sumber : Buku Keseharian Gus Mus Hal.244.
0 Response to " Hukum Hutang Puasa Bagi Orang Yang Meninggal "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.