Memang pada zaman sekarang, banyak suami pergi keluar
negeri untuk berdagang atau mencari mata pencaharian atau mencari nafkah. Boleh
jadi kepergian suami itu dalam jangka waktu yang lama, lalu sang istri
mengajukan permohonan ke pengadilan agama agar perkawinannya dibatalkan.
Dalam hal ini, sang istri harus ingat kemarahan Allah
karena perbuatan ini. Sebab bukankah kepergian suami itu juga atas ijin sang
istri? Diketahui persis dan demi kepentingannya pula?
Diriwayatkan oleh ibnu musayyab ra. Bahwa Umar bin Khatab
ra. Pernah berkata : “Siapa pun wanita yang ditinggal pergi suaminya dan dia
tidak tahu dimana suaminya berada, maka dia harus menunggu selama 4 tahun
kemudian dia memberi tempo selama 4 tahun 10 hari sesudah itu dia pun bebas.”
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad).
Itupun jika suami menghiang tak tahu rimbanya. Tetapi
lain halnya jika tempatnya diketahui dan dia juga berkirim khabar kepada
istrinya. Namun istrinya masih tetap mengajukan permohonan pembatalan
perkawinannya maka dia telah melakukan dosa besar.
Sama halnya jika sang istri mengajukan permohonan
pembatalan perkawinan karena suami sakit, padahal sakitnya masih ada harapan
sembuh. Lalu dia membuat pengakuan secara lisan atau tertulis, bahwa suaminya
tidak mungkin bisa disembuhkan, sehingga pengadilan mengabulkan permohonannya,
berdasarkan kesaksian dari pihaknya.
Baca Juga : Bagaimana Hukum Memberi Zakat Kepada Orang Fasik
0 Response to " HUKUM MEMBATALKAN PERKAWINAN KARENA KEPERGIAN SUAMI "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.