ilustration |
Siapa saja wanita yang haram dikawin itu ? Berikut ini akan saya ulas siapa-siapa saja wanita yang haram dikawin menurut ajaran agama islam.
Wanita yang haram dikawin menurut ajaran islam ada 14 :
- Bekas istri ayahnya
- Ibu yang melahirkannya
- Anaknya sendiri
- Saudaranya sendiri
- Saudara ayahnya
- Saudara ibunya
- Anak dari saudaranya laki-laki (Keponakan)
- Anak dari saudaranya perempuan (Keponakan)
- Wanita yang pernah menyusuinya
- Saudara sesusuan
- Ibu Istrinya (Mertua)
- Anak tiri yang ibunya sudah digauli
- Istri anaknya sendiri (menantu)
- Saudara istrinya jika dia hidup atau masih dalam ikatan suami-istri.
Demikian semoga bermanfaat.
0 Response to " Wanita yang haram di kawain "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.