Bolehkah wanita muslimah mempercantik diri, lalu keluar rumah untuk pergi ke suatu tempat?
Jawabannya adalah boleh, asalkan ia berpakaian penutup 'aurat, yakni tidak menampakan keindahan-keindahan yang amat menimbulkan fitnah. Seperti dada, rambut, betis dan yang lainnya. Dan jika perginya itu jauh, maka harus disertai mahramnya lagi pula perginya tidak menuju ke perkumpulan kaum lelaki. Semua itu demi menjaga timbulmnya fitnah bagi dirinya.
0 Response to " Hukum Wanita Mempercantik Diri "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.