Pada umumnya orang tua yang berpenghidupan cukup (kaya), biasanya ia tidak akan mengawinkan anaknya kecuali jika dengan sanak kerabatnya sendiri, karena ada tujuan-tujuan tertentu. Diantaranya, agar harta yang dimiliknya itu nanti tidak jatuh ke tangan orang lain. Padahal Nabi saw telah menganjurkan agar kawin dengan orang lain yang bukan sanak kerabatnya.
Coba bayangkan, kawin dengan sanak kerabatnya sendiri berarti sanak kerabatnya tidak bertambah. Tetapi, jika ia kawin dengan orang lain yang tidak ada hubungan kerabat sama sekali, maka sanak kerabatnya telah bertambah dan bertambah, sehingga bisa menjadi keluarga besar dan kuat, berkat dukungan sanak kerabat dari segala lapisan. Nah, mungkin itulah yang dimaksud Nabi saw menganjurkan supaya kawin dengan orang lain yang tidak ada hubungan sanak kerabat.
Bukankah Allah mengharamkan mengawini wanita-wanita, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 mereka semuanya itu adalah wanita-wanita dari keluarga dekat? Sejak dari diharamkannya mengawini ibu kandung sampai diharamkannya mengawini saudara sesusu.
Sebagai hikmah diharamkannya mengawini keluarga dekat (muhrim) adalah dalam rangka menjaga keturunan dari terjadinya bahaya karena kontak syahwat antara mereka akan terjadi dengan lemah disebabkan rasa malu diantara mereka. Nah, kalau syahwat lemah, keturunan pun akan menjadi lemah juga. Jika terjadi begitu, maka tidak akan sempurna bagi kesehatan, sebagaimana ditetapkan oleh ahli kedokteran dan anatomi. Hikmah lain adalah untuk menolak kerusakan, karena hubungan alami antara keluarga dan kerja sama dalam kehidupan, kehendak keadaan serta kerabat menyebabkan tidak adanya batasan diantara mereka.
Dengan demikian jelaslah bahwa kawin dengan saudara kita yang masih dekat hubunganya, diharamkan!
artikel yang bermanfaat, baca-baca sekalian salam kenal ya
ReplyDeleteTerimakasih atas kunjungannya! Salam kenal juga
Deletejadi teringat 2 tahun yg lalu ane, so nice bgt om
ReplyDeleteThanks atas sanjungannya! Salam kenal!
Delete