Kriteria kelulusan baru itu telah diatur dalam Permendikbud No.44 tahun 2014 tentang pelaksanaan Ujian Nasional. kepala SMK Negeri 10 Surabaya Anisah mengatakan telah menerima Sosialisasi tentang perubahan kebijakan UN tersebut. Diantaranya menyangkut ambang batas kelulusan. Beliau menyebutkan bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh empat hal yakni : Menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada nilai akhir untuk semua mapel, lulus ujian sekolah, dan lulus un.
"Kriteria minimal ditentukan oleh sekolah masing-masing karena guru lah yang tahu kemampuan anak didik nya yang sesungguhnya," jelasnya.
Kabar tersebut disambut baik oleh pihak sekolah. Pasalnya bobot prosentase kelulusan 50:50 itu secara tidak langsung sangat meringankan anak-anak. "Mereka diharapkan tidak terbebani lagi saat ujian nasional."papar Anisah. Sebelumnya, hasil un sangat menentukan karena diberi bobot 60% dan ujian sekolah/madrasah cuma 40 %. Yang lebih menggembirakan lagi, kelulusan peserta didik tetap ditentukan oleh pihak sekolah melalui rapat dewan guru. Kebijakan ini berlaku untuk SMP/MTsSMA/MA dan SMK/MAK.
Pada dasarnya semua kepala sekolah pada jenjang pendidikan dasar sangat menyambut baik kebijakan yang pro terhadap sekolah/madrasah tersebut.
Meskipun demikian pihak satuan pendidikan sebaiknya jangan berpangku tangan. Sebaiknya pihak sekolah/madrasah tetap mempersiapkan peserta didik nya untuk menghadapi UN yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2015 yakni sekitar bulan April 2015.
Hingga saat ini sekolah masih menunggu aturan resmi berupa POS (Prosedur Operasi Standar) dari pihak Kemedikbud.
berarti indonesia mau mengikuti degara maju seperti korea selatan yang om , Mereka disana bagi yang tingkat kejuruan tidak ada yang namanya Ujian nasional paling cuma tes praktek kejuruanya saja :)
ReplyDeleteKemngkinan seperti itu Mas Adam. Makasih dah berkunjung.
ReplyDelete