PEMERINTAH
KABUPATEN CILACAP
UPT DISDIKPORA
KECAMATAN WANAREJA
SEKOLAH DASAR NEGERI PURWASARI 04
Alamat
: Jl.Bendung Manganti Km.02 Purwasari Wanareja kode Pos 53265
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SDN PURWASARI 04
Nomor :
421.2/20/53/I/2016
TENTANG
PENETAPAN
TIM SATUAN TUGAS PELAKSANA (SATGAS)
PIP
TAHUN 2015
KEPALA SD NEGERI PURWASARI 04
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pengelolaan Dana PIP di SD Negeri
Purwasari 04 maka, perlu membentuk Tim Pengelola Satuan Tugas Pelaksana
(Satgas).
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Pertimbangan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Daerah.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4. Peraturan pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
6. Peraturan Dirjen Menkeu Nomor
16 Tahun 2012 Tentang Juklak Pencairan dan Penyaluran Dana BSM dan Beasiswa
Bakat dan Prestasi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Purwasari 04 Nomor :
421.2/20/53/I/2016 Tentang Penetapan
Satuan Tugas Pelaksana (SATGAS) PIP.
PERTAMA : Pembentukan
Tim Pengelolaan Dana PIP di SD Negeri
Purwasari 04 tahun 2015 seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini.
KEDUA : Menugsakan Guru untuk melaksanakan tugas dalam
Pengelolaan Dana PIP.
KETIGA : Masing-masing personal melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala sekolah.
KEEMPAT : Segala
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang
sesuai.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka diadakan
perbaikan sebgaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Purwasari
Pada
Tanggal : 26 Januari 2016
Kepala
SD Purwasari 04
NGADIMAN, S.Pd.SD
NIP.
19610517 198012 1 002
0 Response to " Contoh SK TIM Satgas PIP / BSM "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.