Menyambung rambut dengan rambut palsu atau dengan rambut orang lain adalah sangat dilarang oleh agama. Sebagaimana dikisahkan oleh Asma' binti Abu Bakar, bahwa suatu hari seorang wanita datang kepada Nabi dan berkata : "Wahai Rosulalloh, sesungguhnya anak gadisku baru saja kawin, tetapi dia terserang campak sehingga rambutnya rontok. Apakah aku harus menyambungnya?". beliau menjawab : "Allah mengutuk wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan". (HR.Muslim)
Walhasil, berdasarkan hadist diatas, bahwa menyambung rambut adalah perbuatan terkutuk, karena itu sebaiknya dijauhi. Namun perlu diketahui, bahwa memendekan rambut itu boleh, asalkan setelah rambut itu pendek jangan dismabung kembali dengan rambut palsu.
0 Response to " Hukum Wanita Menyambung Rambut "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.