Latest Updates

Hukum Wanita Menyambung Rambut

Bolehkah wanita muslimah menyambung rambutnya dengan rambut palsu atau dengan rambut orang lain?
Menyambung rambut dengan rambut palsu atau dengan rambut orang lain adalah sangat dilarang oleh agama. Sebagaimana dikisahkan oleh Asma' binti Abu Bakar, bahwa suatu hari seorang wanita datang kepada Nabi dan berkata : "Wahai Rosulalloh, sesungguhnya anak gadisku baru saja kawin, tetapi dia terserang campak sehingga rambutnya rontok. Apakah aku harus menyambungnya?". beliau menjawab : "Allah mengutuk wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan". (HR.Muslim)

Walhasil, berdasarkan hadist diatas, bahwa menyambung rambut adalah perbuatan terkutuk, karena itu sebaiknya dijauhi. Namun perlu diketahui, bahwa memendekan rambut itu boleh, asalkan setelah rambut itu pendek jangan dismabung kembali dengan rambut palsu.

0 Response to " Hukum Wanita Menyambung Rambut "

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.


Obat Sipilis
Obat Raja Singa
Obat Kencing Nanah
Obat Gonore
Obat Herpes
Obat Kutil Kelamin
Obat Jengger Ayam
Obat Kondiloma Akuminata
Obat ketuat kemaluan
Obat panu Kadas kudis
Obat Gatal dan Eksim
Obat Kewanitaan
Obat Keputihan
Obat Perapet Vagina
obat Wasir
obat Ambeien
obat Ambejoss
Obat Kanker Herbal
obat kutil kelamin
Ciri gejala Sipilis
Obat Sipilis