Ada berbagai macam pajak yang dipungut oleh negara dan yang harus dibayar oleh wajib pajak, yaitu:
- Pajak langsungYaitu pajak yang tidak dapat digeser/dilimpahkan pada orang lain. Misalnya, pajak pendapatan, pajak kekayaan, dan sebagainya.Bebrapa uraian penting dalam dalam pajak langsung:
- Pajak Penghasilan
- Pajak KekayaanPajak yang dikenakan pada orang-orang yang mempunyai daya pikul yang lebih besar dibandingkan dengan orang lain karena memiliki kekayaan. Pajak kekayaanmerupakan pajak langsung yang bersifat objektif dengan tarif proposional yang pengenaan pajak dengan persentase yang tetap.
- Pajak Tidak LangsungAdalah pajak yang beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, cukai, bea masuk, bea materai, bea ulang, dan sebagainya.
- Pajak Penjualan
Pajak penjualan merupakan pajak tidak langsung yang berupa pajak kebendaan dan bersifat umum. Pajak penjualan ini diatur dengan undang-undang pajak penjualan tahun 1951 sebagai pengganti dari undang-undang darurat No.12 tahun 1950. - Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dari Penjualan atau Barang Masuk
Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak pengganti dari pajak penjualan (PPn) berdasarkan undang-undang No.8 Tahun 1983. Pajak ini berlaku secara efektif sejak 1 April 1985. - Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan penyederhanaan dari sistem perpajakan yang ada sebelumnya. Dengan adanya PBB ini maka pajak-pajak seperti Pajak Kekayaan, Iuran Pendapatan daerah (IPEDA), pajak rumah tangga, pajak lain, dan pajak lain sudah tidak berlaku lagi, yaiu sejak dikeluarkannya PBB dan berlaku mulai Januari 1986.
Kalau penghasilannya di bawah UMR wajib pajaknya kira2 berapa persen tuh? :)
ReplyDeleteNggak kena pajak mba, kecuali itu dari uang negara lah kena pajak kalau yang namanya honor tapi
Deletemembayar pajak itu wajib dan sangat wajib :)
ReplyDeleteDemi kemajuan bangsa kita memang harus bayar pajak
DeletePajak itu wajib dibayar...tapi pungli gak wajib ya mas..
ReplyDeleteayo bayar pajak\
ReplyDeletepajak yang kita bayarkan untuk pembangunan kan Mas?
Betul sekali, makanya ayo bayar pajak yang tepat waktu
Delete