Jawab : Menurut buku Problematika Wanita Masa Kini karya Ust.Labib Mz pada bukunya halaman 123, wanita menyerupai laki-laki adalah termasuk perbuatan terkutuk dan termasuk dalam kategori dosa besar.Imam nawawi berpendapat, bahwa penyerupaan itu hukumnya haram. Dan ulama-ulam yang lain berpendapat seperti itu. Karena mereka berpegang kepada hadis yang menyatakan, bahwa rosululah saw bersabda: "Allah mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai wanita" (HR.Thabrani).
"Rasulullah saw mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita menyerupai laki-laki" (HR.Bukhori dan Imam Empat)
Penyerupaan ini bukan dari segi cara berpakaiannya saja. Tetapi dari segi apapun, baik suara atau gaya gerakanya.
fotonya sangar y :D
ReplyDelete