Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekertaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dwan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Tugas hakim agung adalah mengadili dan memutus perkara pada tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA)
Related Post:
Pengertian Hukum Dari Beberapa Ahli Hukum mempunyai arti bermacam-macam tergantung dari tempat dan waktu dimana hukum tersebut berlak… Read More
Pemilu dan Partai Politik Di Indonesia Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia mulanya bertujuan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, … Read More
Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sa… Read More
Tugas dan Wewenang MPR MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu. Keanggotaan MPR diresmi… Read More
Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung Adalah lembaga tertinggi yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama … Read More
Posted
by
Berbagai Info
on
Friday, October 10, 2014
,
Add Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 Response to " Mahkamah Agung (MA) "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.