Dikalangan masyarakat kita saat ini ada yang bertanya : Bolehkan wanita haidh berhads besar) membaca atau menyentuh Al-Qur'an?
Jawabannya adalah sebagai berikut :
Banyak ulama yang mengharamkan pada wanita membaca Al-qur'an dalam keadaan haidh atau junub. Mereka beralasan dengn hadist sebagai berikut :
Ibnu umar ra berkata: "Nabi saw bersabda: "Tidak boleh membaca Al-Quran orang yang junub dan tidak boleh (juga) wanita haidh". (HR.Daud, Tarmidji dan Majah).
Juga mereka beralasan hadis berikut ini :
Jabir ra. berkata:"Nabi saw bersabda:"wanita haid dan nifas tidak boleh membaca sesuatu dari pada Al-Qur'an" (H.R.Daruquthni).
Tetapi kedua hadist ini oleh sebagian ulama ahli hadist tidak mau menerimanya, karena dipandang sebagai hadist yang lemah. Dimana hdist pertama dalam isnadnya terdapat orang yang bernama Ismail bin ;Isyasy, dia adalah dilemahkan oleh para Imam ahli hadist, seperti Imam Bukhori, Ahmad dan lainnya.
Sedang pada hadise kedua dalam isnadnya terdapat orang yeng bernama Muhammad bin Fadhil, dia adalah tergolong orang yang terkenal pemalsu hadist.
Walhasil, tentang pengharaman wanita haidh dan berhadas besar dalam menyentuh dan membaca Al-Qur'an tidak ada alasan yang kuat. Oleh karena itu, maka kami kembalikan pada jawaban yang semula, bahwa dalam segi I'tiqadnya orang muslim itu adalah suci, kenapa musti berwudlu bila akan menyentuh atau membaca Al-Qur'an. Toh bacaan Al-qur'an itu bacaan orang muslim, bukan orang non muslim.
terimakasih artikelnya, semoga menambah pengetahuan para kaum hawa semua :)
ReplyDeleteIya mba Sefi Ariyantika, makasih dah mampir.
ReplyDelete