Berapakah talak yang akan jatuh, jika seorang suami berkata kepada istrinya: "Aku ceraikan kamu dengan dengan talak dua"? Dan bagaimana hukum muhallil?
Jawab: Menjawab pertanyaan pertama sebagaimana kami sebutkan diatas, bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak dua, tiga atau sejuta dengan ucapan maka jatuhlah talak itu hanya satu.
Menjawab pertanyaan kedua tentang "muhallil" ya'ni seorang lelaki kawin dengan seorang wanita dengan berjanji akan menceraikan dia setelah bercampur, agar si wanita itu boleh dikawin kembali oleh suaminya yang telah mentalaknya tiga kali.
Menganai muhallil, Allah dan Rasul-Nya telah melaknat perbuatan ini. Nabi saw bersabda: "Maukah aku kabarkan kepadamu kambing pinjaman?". para sahabat menjawab : "Mau rasulullah" Beliau pun bersabda : Yaitu Muhallil. Allah melaknat kepada muhallil dan muhallalahu". (HR.Ahmad dan Ibnu Majah).
Jika seorang muhallil itu dilaknat, maka sudah barang tentu perkawinan tidak sah. Dan haram bila perkawinan itu dilakukan dengan cara muhallil ini.
Umar bi khatab ra berkata: "Jika ada orang datang kepadaku membawa muhallil dan muhallal lahu, niscaya aku hukum mereka dengan hukuman zina".
Ibnu Umar dan para sahabat Nabi mengatakan, bahwa nikah muhallil itu tidak sah. Si muhallil dan suami istri dapat laknat. Jadi, jika suami istri sengaja menggunakan cara muhallil, maka hukumannya sama dengan berzina. Dan itu sangat dilarang oleh agama.
0 Response to " Menjatuhkan Talak dua dan hukum muhallil "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.