Tanya: Jika suami wafat, bolehkan sang istri memandikan atau sebaliknya jika sang istri wafat?
Jawab : Boleh, baik istri atau suami yang wafat. Sebagaimana hal tersebut di lakukan oleh Ali bin Abi Thalib ra. Dimana ketika Fatimah ra. wafat, dialah yang memandikannya.
Dalam hal ini, syara' tidak menghalangi. Bahkan itu lebih baik. Karena jika kebetulan ditubuh si mayit terdapat cacat, maka diharapkan tidak dibicarakan kepada orang lain.
0 Response to " Hukum Istri Memandikan Mayat Suami "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.