Proklamasi kemerdekaan memiliki hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 mrupakan satu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat luhur dan suci dari Proklamasi kemerdekaan17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonsia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tidnakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:
- Bagian Pertama (Alinea pertama) Proklamasi kemerdekaan )"kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia") mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
- Bagian kedua (Alinea kedua) Proklamasi kemerdekaan )"Hal-hal yng mengnai pemindahan kekuasaan ddan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya") yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan ke dalam pasal-pasal yang ada dalam Batang tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal UUD 1945. Meskipun UUD 1945 mmepunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dalam batang tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang mendasar (staats fundamental norm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk negara. Pembukaan UUD 1945 yang memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945. Sedangkan batang tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan zaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian, jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan suatu kesatuan yang bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945.
Pelajaran penting nih buat yg sedang belajar sejarah
ReplyDeleteYa mba, barang kali mba ida membutuhkan
DeleteDulu waktu masih hapal dengan UUD 1945. sekarang sudah lupa semua :)
ReplyDeleteSeperti yg telah diuraikan diatas UUD 1945 telah banyak berubah (diamandemen) dari aslinya karena harus mengikuti perkembangan zaman.
Sekarang sudah nggak apal ya mas sony
DeleteKalau ngomongin tentang sejarah indonesia saya jadi kangen sama guru pelajaran pkn waktu saya masih smk waktu itu gurunya kocak sih jadi ngangenin, tapi tidak hanya gurunya saja yang saya kangenin tapi pelajarannya juga.
ReplyDeleteJaadi pelajaraan kesukaan nya PKN ya gan
DeleteIni pentingb banget untuk menunjang sarana belajar PPKN :) dulu saya suka googling tentang hubungan antara proklamasi dan kemerdekaan pada saat duduk di bangku kelas 11 :)
ReplyDeletesekarang kelas berapa ya?
DeleteYa mas Efendi ini memang penting biar kita tdk melupakan sejarah!
Deleteintinya proklamasi kemerdekaan adalah bagian dari undang undang dasar di negara ini ya mas
ReplyDeletemasak saya kudu jawab sendiri sih
DeleteSabar kang yanto, sebentar lagi ada peringatan HUT Kemerdekaan RI, Siap lomba kan!
Delete