Tentunya jika kita melihat undang-undang guru dan dosen bagi guru yang sudah S1 terutama Guru SD akan merasa sedikit lega. Masalahnya kalau melihat UU tersebut adalah syarat mutlaknya harus S1, bagaimana jika yang belum S1? Akan tetapi usia mereka sudah kritis, hal ini masih menjadi pembahasan pemerintah. Sehingga para tenaga honorer ini juga harus sedikit sabar sambil menunggu kepastian perpu tersebut.
Ternyata, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang menyebut seluruh honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS secara bertahap hingga 2019, masih sangat mentah.
Buktinya, kepastian mengenai pengangkatan 440 ribu honorer K2 yang mayoritas guru itu masih harus dibahas lagi melibatkan lintas kementerian, dipimpin langsung Presiden Jokowi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang membeber mengenai tidak mudahnya pengangkatan honorer K2. Dua ganjalan disebutkan Bima. Pertama, rencana tersebut belum sinkron dengan UU Guru dan Dosen, UU mengenai tenaga kesehatan, dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Antara lain, UU Guru dan Dosen mengatur mengenai batas minimal ijazah mereka. Sedang honorer K2, lanjutnya, masih banyak yang berijazah SMA.
"Honorer K2 yang diangkat seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, banyak berpendidikan SMA. Jadi, pengangkatan honorer K2 ini menabrak beberapa UU," ujar Bima di Jakarta, kemarin (5/10).
Masalah latar belakang pendidikan ini, lanjutnya, juga berkaitan dengan kualitas PNS yang diharapkan ke depan makin mumpuni seiring dengan semangat reformasi birokrasi. "Sehingga jika langsung diangkat akan terjadi perlambatan kualitas PNS," ujarnya.
Alasan kedua yang juga diangkat penting adalah menyangkut penganggaran yang harus disediakan negara untuk gaji mereka.
Dengan sejumlah alasan itu, Bima menyebut rencana pengangkatan honorer K2 ini merupakan persoalan besar. Karena itu, dalam pekan ini rencananya akan digelar rapat lintas kementerian seperti Menteri Keuangan, Menpn-RB, Kepala BKN, yang akan dipimpin langsung Presiden Jokowi.
"Ini masalah yang konsekuensinya besar. Presiden yang akan memimpin rapat. Kalau Presiden memutuskan semuanya bisa diangkat, berarti negara harus siap menyediakan anggaran 24 triliun," urainya.
Andai nantinya presiden memutuskan pengangkatan honorer K2, lanjut Bima, maka masing-masing instansi pusat dan daerah punya tanggung jawab untuk menggenjot kompetensi CPNS dari honorer dimaksud.
“Daerah wajib mengupayakan untuk menyesuaikan kualifikasi pendidikan tenaga honorer dengan menyekolahkan mereka jika pengangkatan honorer menjadi CPNS dilaksanakan,” ujar Bima.
Selain itu, masing-masin pimpinan instansi harus juga cermat dalam menentukan formasi, agar ada ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan honorer dengan jabatan yang dikerjakan.
Source: jpnn.com
Saya doakan semoga nasib honorer akan lebih baik lagi! Kasihan mereka! Mereka juga manusia yang butuh makan dan minum yang layak, masa untuk beli susu anak mereka saja mereka kesulitan, padahal mereka telah mencerdaskan anak bangsa ini. mana perhatian pemerintah!
ReplyDeleteBerat juga yah gak tau.
ReplyDeleteSemoga selalu ada solusi untuk permasalahan ini.
Amin mas, makasih
DeleteRibet juga yah mau jadi guru PNS juga -_-
ReplyDeleteMemang ribet, tapi banyak peminatnya ya!
Deletegan teks nya diberi jarak biar pembacanya lebih nyaman, maaf cuma saran
ReplyDeleteMakasih kritiknya mas, lain kali tak buat jarak
Delete24 triliun?busyet gede banget, bisa-bisa pajak segala macam juga dinaikin nih.heuheu
ReplyDeleteindonesia itu banyak uang kalo ga banyak tikusnya.tapi tikus yang diatas selalu gerogotin duit buat rakyat, sehingga kurang sejahtera..
Ya otulah bang, sya juga prihatin dengan kondisi seperti ini!
Deletesmoga dimudahkan prosesnya menjadi pns, tidak berbelit
ReplyDeleteAmin, makasih doanya mas!
Delete