Pemberantasan Korupsi telah menjadi agenda bangsa Indonesia. Semua pihak telah menyatakan tekad untuk mengatasai sumber keterpurukan bangsa Indonesia. Semua orang menyadari bahwa bangsa Indonesia tidak akan bisa bangkit dari berbagai krisis tanpa adanya upaya sungguh-sungguh untuk membebaskan Indonesia dari belitan Korupsi. Gerakan Pemberantasan KKN telah disuarakan dan terus dikumandangkan hingga kini.
Dalam rangka gerakan pemberantasan KKN di Indonesia, pencintraan nama baik perlu dilaksanakan dengan melakukan perbaikan kinerja di semua lembaga pengawas keuangan yang ada seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Lembaga Kehakiman (Mahkamah Agung), dan lembaga kejaksaan (Kejaksaan Agung) serta Lembaga Kepolisian dalam menindak pelaku korupsi. Untuk mendukung lembaga yang sudah ada, dibentuklah lembaga baru seperti KPK, KPKPN, Tim Tastipikor, dan Ombudsman Nasional.
Gerakan anti korupsi juga menjadi kepedulian masyarakat luas. Opini publik jelas-jelas menghendaki agar korupsi segera bisa diatasi dan para pelakunya ditangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku serta dijatuhi hukuman yang berat. Program pemberantasan korupsi mendapat dukungan penuh dari masyarakat, mahasiswa, LSM, organisasi massa, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, dan cendekiawan.
Seiring dengan tuntutan anti korupsi, beberapa instrumen atau peraturan perundang-undangan mengenai anti korupsi telah dibuat. Instrumen atau peraturan perundangan tersebut memberi landasan bagi agenda pemberantasan KKN.
Perbagai tindakan yang tergolong koorupsi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum peraturan perundang-undangan ini dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu :
- Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), meliputi:
- tindak pidana suap
- tindak pidana penggelapan
- tindak pidana pemerasan
- tindak pidana berkenaan dengan pemborongan atau rekanan
- tindak pidana berkaitan dengan peradilan
- tindakan pidana melampaui batas kekuasaan
- tindak pidana pemberatan sanksi
- Tindak pidana korupsi di luar KUHP tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan diantaranya adalah :
- UU RI No 28 tahunn 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih bebas korupsi , kolusi dan nepotisme.
- UU Ri No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
- UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU RI No.30 tahun 2002
0 Response to " Instrumen Hukum dan Kelembagaan Anti Korupsi di Indonesia "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.