Latest Updates

Teknis Pelaksanaan PP P3K Tak Perlu PP Menteri

Teknis Pelaksanaan PP P3K Tak Perlu PP Menteri - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP-PPPK), tidak perlu diatur dalam peraturan menteri.

Usulan adanya peraturan menteri ini sebelumnya disampaikan Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pekan lalu. Tujuannya untuk memberikan kebijakan khusus bagi guru honorer K2.

"Tidak dimandatkan oleh PP jadi tidak perlu (permen)," kata Fikri saat berbincang dengan JPNN pada Jumat (14/12).

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan kesimpulan rapat Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi beberapa hari lalu, disepakati pengangkatan 150.669 guru honorer K2 menjadi PPPK.

Namun prosedur pengangkatannya tetap harus melalui tes. Soal apakah tes tersebut bersifat formalitas atau tidak, politikus PKS ini menyerahkan kepada KemenPAN-RB dan Kemendikbud.

"Kalau sesuai PP 49/2018 maka harus dites. Apakah formalitas atau tidak itu diserahkan kepada KemenPANRB dan Kemendikbud," tandasnya.

0 Response to " Teknis Pelaksanaan PP P3K Tak Perlu PP Menteri "

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.


Obat Sipilis
Obat Raja Singa
Obat Kencing Nanah
Obat Gonore
Obat Herpes
Obat Kutil Kelamin
Obat Jengger Ayam
Obat Kondiloma Akuminata
Obat ketuat kemaluan
Obat panu Kadas kudis
Obat Gatal dan Eksim
Obat Kewanitaan
Obat Keputihan
Obat Perapet Vagina
obat Wasir
obat Ambeien
obat Ambejoss
Obat Kanker Herbal
obat kutil kelamin
Ciri gejala Sipilis
Obat Sipilis