Bolehkah orang Fasik menjadi Wali Nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh, maka siapakah yang berhak menjadi wali atas pernikahan ini? Hakim ataukah yang lainnya?
Jawab: Seorang fasik karena tidak mengerjakan salat fardu atau karena lainnya, menurut mazhab , tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuan nya. Tetapi menurut pendapat kedua (al-qauluts-tsani) sah menjadi wali nikah.
Keterangan:
Sebagaimana tersebut di dalam kitab al-Qulyubi 'Alal Mahalli Juz III: yang artinya:
"Menurut mazhab (Syafi'i yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa Islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.
Kita ambil jalan yang terbaiknya.
ReplyDeleteSebaiknya dalil konkrit Imam Syafi'i nya dituliskan juga rujukannya Teman.
Terimaksih
Makasih kritikannya sangat membantu
Deleteboleh asal masih agama islam
ReplyDeleteMakasih kunjungannya dan penjelasannya
Deletekayaknya masih bisa
ReplyDeleteGitu ya mba
Delete