Islam telah mendorong pernikahan dini dengan motifasi untuk meringankan sebab-sebab ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, menjaga kesucian dan keturunan, memelihara diri dan kehormatan dan lainnya yang merupakan faedah-faedah agama dan keduniaan, kemasyarakatan dan kesehatan kami sebutkan, diantaranya:
- Ketaatan kepada perintah Allah dan Rasul-Nya yang menjadi tujuan kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akherat.
- Mengikuti sunnah para rasul yang diperintahkan kepada kita untuk mencontoh dan mengikuti jejak mereka.
- Memenuhi keinginan, menyenangkan jiwa dan membahagiakan hati.
- Menjaga kemaluan, kehormatan, menundukan pandangan dan menjauhi fitnah.
- Memperbanyak umat islam. Dengan memperbanyak ummat yang taqwa dan dihormati diantara ummat-ummat Islam.
- Merealisasikan kebanggaan Nabi saw akan banyaknya ummat beliau di hari kiamat.
- Menjalin ikatan dengan berbagai keluarga dan mengutamakan hubungan kasih sayang antar keluarga, dan hubungan-hubungan sosial.
- Nikah menyebabkan banyaknya Rizki seperti disabdakan rasul: "Ada tiga macam orang yang mendapat pertolongan Allah," Rasul menyebut di antaranya adalah orang yang menikah demi menjaga kesucian.
- Melanggengkan kelestarian manusia dengan beraneka turunan karena nikah dan keindahan dengan lahirnya anak-anak.
- Merupakan kebutuhan kedua suami-istri akan ketenangan jiwa-raga dan ruhani.
- Pemenuhan kebutuhan alami/rohani yang manusiawi pada diri pria dan wanita yang dijadikan Allah sebagai kesempurnaan kehidupan manusia.
- Saling tolong menolong antara suami-istri dalam mendidik anak-anak, membangun keluarga dan menjaganya.
- Membentengi diri dari setan, mencegah bahaya syahwat dan menjauhkan diri dari zina.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete