Menanggapi permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pemerintah Daerah diperbolehkan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan proses pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural. Namun demikian Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa Perbup yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan regulasi norma, standard dan prosedur (NSP) di bidang kepegawaian yang berlaku.
Permasalahan lain yang turut di bahas yaitu terkait tenaga honorer di Kabupaten Luwu Utara. Menurut Tumpak Hutabarat bahwa tenaga honorer baik K1 maupun K2 akan diselesaikan secara nasional. Saat ini perkembangan proses pengangkatan K1 menjadi CPNS sedang dilakukan quality assurance oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan untuk K2, saat ini dalam persiapan listing database. Rencananya listing K2 tersebut juga akan diumumkan di website BKN sebagai ajang uji publik. (Tabarat/Subali) dikutip dari BKN 22-11-12
0 Response to " Angkat Pejabat Boleh Pakai Peraturan Bupati "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.