Barang siapa yang mengingkari wajibnya shalat maka dia telah kafir, begitu pula orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas. Apabila dia tidak mengetahui hukumnya, maka diajari. Namun, apabila dia mengetahui tentang wajibnya, tetapi tetap meninggalkannya, maka dia disuruh bertaubat selama tiga hari.
"Jika mereka bertaubat, mndirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka (mereka) adalah saudara-saudaramu seagama...." (QS.At-Taubah. 9:11)
Dari Jabbir r.a. berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, Sesungguhnya, pembatas seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat." (HR.Muslim).
Dari Ibnu Abbas r.a., bahwasannya Nabi saw bersabda, "Barang Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia" (HR.Bukhori)
0 Response to " Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.