Berikut yang harus diperhatikan dalam syarat wajibnya shalat:
- Islam: shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau non muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan shalat. Namun mereka tetap menerima hukuman di akhirat. Allah swt berfirman yang artinya: " Katakanlah kepada orang-orang yang kafir, jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (allah terhadap) orang-orang dahulu." (QS.Al-Anfal, 8: 38)
- Baligh: Anak-anak kecil tidak diwajibkan shalat, berdasarkan sabda Nabi saw yang artinya:"Dari Ali r.a, bahwa Nabi saw bersabda"Dangkatkan pena (tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara:orang gila yang akalnya tidak berperan sampai dia sembuh, orang tidur sampai dia bangun, dan anak-anak sampai dia baligh." (Hr.Abu Dawud dan Ahmad)
Walaupun anak-anak tidak diwajibkan shalat, namun mereka tetap disuruh dalam rangka untuk membiasakan apabila dia sudah baligh. Semenjak umur 7 tahun, anak-anak sudah disuruh shalat dan boleh dipukul dengan tidak membahayakan apabila usianya sudah 10 tahun masih enggan melaksanakannya. - Berakal: orang gila, orang kurang akal, dan sejenisnya, seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat karena akal merupakan prinsip dalam menetapkan kewajiban, demikian menurut pendapat jumhur ulama.
shalatlah sebelum di shalatkan
ReplyDeleteBetul sekali mas, mba, makasih kunjunganna
Delete