Proses perumusan pancasila secara formal dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia 9, sidang BPUPKI kedua serta akhirnya disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu ketuhanan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan.
Dalam kenyataan secara obyektif, Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu sebelum kita mendirikan Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, yaitu sejak zaman batu, kemudian timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra di Palembang. Kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur, dan seterusnya, serta saat penjajahan oleh bangsa asing selama tiga setengah abad.
Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbagai macam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berdiam dalam satu wilayah yg terdiri atas puluhan ribu pulau. Oleh karena itu, keadaan beraneka ragam tersebut bukanlah merupakan suatuperbedaan untuk dipertentangkan, melainkan merupakan suatu daya tarik ke arah suatu kerja sama. Persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yg merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama , yaitu Pancasila.