Latest Updates
Showing posts with label Honorer K2. Show all posts
Showing posts with label Honorer K2. Show all posts

Yang Harus Diperhatikan Para Calon Pelamar CPNS 2019 dan P3K

Pemerintah berencana akan mengadakan Tes CPNS dan P3K pada bulan Oktober mendatang. Tentunya ini merupakan kabar baik bagi para pelamar CPNS dan P3k, begitu juga Honorer K2 yang belum lolos seleksi P3k atau CPNS. 
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memprediksi jumlah pelamar CPNS 2019 mencapai 5,5 juta.

Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018 total pelamar sebanyak 3.636.251 juta. Rinciannya, jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.

Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat 6.208. Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I sebanyak 51.293 peserta melampaui passing grade.

Formasi PPPK Tahap I ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.
Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Bima juga menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018.
  1. Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.
  2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan.
  3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli. Keempat, sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap.
Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.

Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan PPPK Tahap II. Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS dan 100.000 formasi PPPK tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK tahap pertama.
Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.

"Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah," tandasnya.

Bulan Januari 2019, Pemerintah akan Merekrut PPPK

Inilah yang sangat dinanti-nantikan oleh para Honorer diberbagai Instansi Pemerintah di tahun 2019. Apa itu, PPPK, ya PPPK atau disebut P3K. Merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Pemerintah akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada Januari 2019. Kemudian fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung pada April 2019.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan hal itu saat mendampingi Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Rabu 19 Desember 2018 yang dikutip dari laman Setkab, Kamis (20/12/2018).

Selain itu, pemerintah juga berencana kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2019.
"Rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama bidang pendidikan dan kesehatan. Di mana banyak pegawai yang akan memasuki uang pensiun pada 2019," ujar dia.

Sementara itu, Menteri PAN-RB, Syafruddin mengatakan, rekrutmen P3K akan dilakukan dengan sangat terbuka. Ini karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Selain itu, menurut dia, P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menuturkan, teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

Instansi mengusulkan kebutuhan kepada Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi itu.

"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," kata Bima.

 Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perjanjian Kerja atauPP Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan itu juga turut mengatur soal keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer. Ini sebagai upaya hapus keberadaan tenaga honorer di Kementerian/Lembaga (K/L).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pengadaan PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tenaga honorer. 

Namun begitu, ia tak bisa menepis kenyataan tenaga honorer di lingkungan K/L masih akan tetap ada dalam beberapa tahun mendatang.

"Ya engga bisa ditutupin juga. Honorer masih akan ada sampai kira-kira 5 tahun mendatang. Dengan adanya PPPK ini, kami mau nantinya enggak ada lagi tenaga honorer," ungkapnya.

"Pengadaan PPPK ini bertahap, enggak bisa langsung sekaligus menghapus keberadaan tenaga honorer," Ridwan menambahkan.

Adapun PP Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan, PPPK bakal mendapat gaji dan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ridwan menyampaikan, PPPK kelak memang bakal upah serupa dengan PNS yang diterima lewat seleksi CPNS. Dengan catatan, tambahnya, tidak mendapat tunjangan pensiun selayaknya PNS pada umumnya.

"Secara pendapatan yang akan dibayar pemerintah mereka akan sama dengan PNS. Tapi PT Taspen tidak akan memberikan uang pensiun di akhir masa kontrak," ujar dia.


DPR Setuju K2 Menjadi PPPK, Bagaimana dengan RUU ASN nya?

Saat in memang para Honorer terutama Kategori II sedang was-was dan gundah dengan akan adanya Seleksi PPPK ini, mereka sangat berharap Kebijakan ini sepenuhnya bisamengakomodir K2. Dan mereka juga masih berharap kepada Pemerintah untuk bisa di angkat menjadi CPNS.

Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan pemerintah yang salah satu keputusannya mengarahkan 150.669 guru honorer K2 (kategori dua) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jadi pro-kontra. Sebagian honorer menerima, tapi lebih banyak yang menolak.
---
"Kami tolak PPPK." Penegasan itu selalu diucapkan acapkali JPNN meminta tanggapan honorer K2 maupun non K2. Mereka merasa hanya status PNS yang layak diberikan kepada honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup.

Ada kesal bercampur pesimistis di sana. Mereka waswas, PPPK hanya alat pemerintah untuk meredam gejolak di kalangan honorer K2 maupun non-kategori.

"Pokoknya sampai kapanpun kami menolak PPPK. Kalau PPPK dianggap sama kesejahteraannya dengan PNS, kenapa enggak sekalian saja kami di-PNS-kan. Kok tanggung amat?," kata Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (17/12).

Guru kelas di SDN Banjarnegara ini menegaskan, tidak akan ada kata menyerah bagi mereka untuk mendapatkan status PNS. Dia optimistis, jalan akan terbuka lebar bagi mereka.
Dia tidak mau honorer K2 dibuang dengan cara tidak manusiawi. Ketika uang negara dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur, tenaga honorer diperas sampai kering keringatnya. Giliran ada dana, honorer K2 dicampakkan, pemerintah merekrut CPNS dari jalur umum.

Keluhan Titi juga dirasakan Eka Mujianta, koordinator wilayah FHK2I Yogyakarta. Honorer K2 hanya minta keadilan dari pemerintah.
Dia menyebut, pada 2013 mereka sudah ikut tes CPNS dengan mengacu pada PP 56/2012. Namun, hanya 219 ribu yang diambil pemerintah tanpa mengetahui hasilnya seperti apa. Tahu-tahu pemerintah meluluskan nama-nama honorer K2 tanpa mencantumkan nilainya. Pemerintah juga yang menentukan kuota 30 persen dari 640 ribu honorer K2 saat itu.

"Kalau saja tidak ada pembatasan kuota 30 persen pasti banyak yang terakomodir. Sekarang masih banyak honorer K2 yang tercecer, itu bukan salah kami. Kami tetap bekerja dengan dedikasi tinggi walaupun honor kecil," ucapnya.

Eka mengungkapkan, honornya tidak cukup untuk beli bensin karena punya istri dan anak yang harus dihidupi. Anak-anaknya butuh pendidikan hingga ke perguruan tinggi. Bekerja sejak 1995 dan sekarang sudah 23 tahun, tidak ada kejelasan status. Saat ini honorer K2 hanya minta belas kasihan pemerintah.

Sementara Korwil FHK2I Maluku Utara Said Amir memertanyakan komitmen pemerintah untuk mengantarkan honorer K2 menjadi PNS. Apalagi DPR justru menggiring honorer jadi calon PPPK.

Dia menilai ada pergeseran misi DPR terhadap penyelesaian honorer K2. Itu sebabnya, seluruh honorer memertanyakan apa sebenarnya niat DPR.

Kesepakatan DPR dengan pemerintah juga dinilai tidak mewakili aspirasi rakyat. Sebab, yang diharapkan honorer adalah status PNS.

"Kok aneh DPR yang awalnya mendukung status PNS kini berbalik arah mem-PPPK kan kami. Badan Legislasi juga sepertinya tidak peduli lagi," ucapnya.

Dia mengimbau agar DPR kembali ke marwah perjuangan. Yaitu mempercepat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pintu masuk honorer K2 menjadi PNS. Jangan sampai DPR kemasukan angin dan lupa akan misinya.
Mereka bertanya-tanya ada apa dengan para legislator di Senayan. DPR digaji dan mendapatkan tunjangan besar karena dibayar rakyat termasuk honorer K2.

Said juga meminta para politikus dari parpol pendukung pemerintah untuk menunaikan janjinya, mempercepat revisi UU ASN. Jangan sampai revisi terhalang karena parpol takluk kepada pemerintah.

"Tinggal daftar inventarisir masalah (DIM) kok DPR tidak bisa memaksa pemerintah menyerahkan. Mana itu para politikus PDIP katanya pengusung tunggal revisi UU ASN tapi sampai sekarang kami hanya di PHP (pemberi harapan palsu). Kalau begitu di pileg 2019 kami ganti saja anggota DPR RI," pungkasnya.

Pentolan honorer optimis Revisi UU ASN akan di tetapkan

Para Honorer K2 masih menuai harapan akan disyahkannya Revisi UU ASN, karena apabila Revisi UU ASN ini disyahkan otomatis akan membawa nasib mereka untuk lebih baik lagi. 

Para pentolan honorer K2 (kategori dua) tetap optimistis meski dalam penutupan masa persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2018/2019 tidak menyentil soal RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka yakin RUU ASN akan ditetapkan sehingga pintu masuk menjadi PNS makin terbuka lebar.

"Saya masih optimistis akan ada pembahasan revisi UU ASN. Di paripurna sebelumnya, jelas diputuskan perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN masuk Prolegnas 2019. Jadi di paripurna penutupan masa sidang tidak diusulkan kembali," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti kepada JPNN.com, Senin (17/12).

Terkait anggaran buat pengangkatan PNS dari honorer K2 tidak masuk dalam RAPBN 2019, menurut Nurbaiti, itu karena bertentangan dengan UU ASN.

Pasalnya, Honorer K2 tidak bisa diangkat PNS kalau UU nya tidak direvisi.

Sedangkan untuk biaya honorer K2 menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus ada kesepakatan juga dan pengajuan anggaran di Komisi II.

"Saat rapat kerja di Komisi X DPR RI 12 Desember, perwakilan Kemenkeu sudah bilang kalau soal anggaran ya tinggal tunggu KemenPAN-RB. Kemenkeu butuh data berapa formasi yang diusulkan KemenPAN-RB," tandasnya.
Sumber : https://www.jpnn.com/news/pentolan-honorer-k2-optimistis-ruu-asn-akan-ditetapkan

Guru Honorer Tuntaskan Dulu!

Infrastruktur saat ini memang sudah membaik disebagian dareah-daerah termasuk di daerah pedesaaan, jalan-jalan kecil sudah di cor. Pemerintah diminta tidak hanya fokus membangun infrastruktur. Pasalnya masih banyak persoalan bangsa yang harus diselesaikan, salah satunya guru honorer.

"Saya rasa pemerintah harus menghentikan pembangunan infrastruktur dulu, seperti pembangunan tol di Papua dan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung demi terealisasinya penyelesaian permasalahan guru honorer ini," tutur Dedi W, anggota Komisi X DPR RI, Minggu (16/12).

Dia mengungkapkan, selama ini pemerintah jor-joran di pembangunan infrastruktur tapi lupa menyelesaikan masalah guru honorer. Akibatnya, ada 150 ribuan guru honorer K2 (kategori dua) yang belum terangkat kesejahteraannya.

"Saya mengusulkan agar KemenPAN-RB melakukan seleksi tertutup untuk pengangkatan guru honorer ini menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara Nizar Zahro mengatakan, dalam PP Manajemen PPPK pasal 9, memungkinkan setiap warga negara bisa melamar. Kedua, PP ini hanya diperuntukkan bagi guru honorer yang memiliki sertifikasi. Bila tidak memilikinya, maka dia tidak bisa mengikuti PPPK.

"Intinya PP Manajemen PPPK adalah PP yang membunuh kepentingan guru. Saya lebih setuju PP yang berlaku saat ini direvisi. Bila perlu dipercepat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra ini menilai daripada menjadikan guru honorer K2 menjadi PPPK lebih baik mempercepat revisi UU ASN agar mereka bisa diangkat menjadi CPNS.

Batas Usia Honorer Ikut Seleksi PPPK

Setelah proses seleksi CPNS usai, tinggalah proses seleksi PPPK yang sangat ditunggu-tunggu oleh para honorer, apalagi yang kemarin tidak bisa ikut seleksi CPNS karena faktor usia.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, yang menjadi prioritas penanganan pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) adalah tenaga guru (termasuk dosen) dan tenaga kesehatan.

Terdapat tiga undang-undang yang digunakan untuk mengatur pengangkatan guru PNS. Yaitu UU ASN (Aparatur Sipil Negara), UU Guru dan Dosen, dan UU Tenaga Kesehatan.

"Jadi patokannya bukan cuma UU ASN. Contohnya, guru honorer K2 harus disandingkan dengan UU Guru dan Dosen yang salah satu syaratnya harus S1. Kalau belum S1 tidak bisa diangkat sebelum kantongi ijazah sarjananya," terang Iwan, sapaan akrab Setiawan, Sabtu (15/12).

Langkah penanganan eks honorer K2 guru non PNS yang tidak lulus tes CPNS dan sudah berusia lebih 35 tahun, bisa mengikuti seleksi tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara bagi yang belum berusia 35 tahun bisa mengikuti tes seleksi CPNS pada tahun berikutnya melalui skema PPPK.

Iwan menjelaskan, guru K2 bisa melamar sepanjang umurnya satu tahun sebelum masa pensiun jabatan. Guru sendiri, pensiun di usia 60 tahun.

"Guru yang usia 59 tahun pun masih memungkinkan untuk mengikuti seleksi PPPK. Dengan catatan memenuhi syarat UU Guru dan Dosen plus UU ASN," tandasnya.
Demikian informasi mengenai batas usia Honorer mengikuti seleksi Calon PPPK, semoga bermanfaat.

Mendikbud : Guru Harus mengajar Dua Mapel

Kebanyakan Guru Honorer di daerah adalah mengajar Kelas, dengan begitu sudah cukup berlebih mengajarnya, lebih dari efesiens.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan agar setiap guru bisa mengajar lebih dari dua mata pelajaran (mapel). Ini agar efisensi jumlah guru tercapai.

"Jumlah kekurangan guru mencapai 707.324. Kalau tiap tahun 100 ribuan diangkat maka butuh tujuh tahun untuk menyelesaikannya. Ini cukup lama makanya salah satu solusi guru yang ada dikaryakan dengan memegang lebih dari dua mapel," kata Muhadjir, Sabtu (15/12).

Untuk meningkatkan kemampuan tenaga pendidik ini, Kemendikbud akan menyekolahkan kembali guru-guru yang hanya menguasai satu bidang pelajaran. Terutama untuk daerah-daerah yang sangat membutuhkan.

Total guru non-PNS di sekolah swasta dan negeri adalah 3.017.296. Jumlah guru non-PNS di sekolah swasta lebih banyak dari negeri. "Kami sering menyebut guru tersebut sebagai guru pengganti, bukan guru honorer. Untuk memenuhi kebutuhan saat ini, kami membutuhkan sekitar 988.133 guru PNS. Namun, bisa diupayakan cukup dengan 707.324 jumlah guru PNS. Caranya dengan mewajibkan satu guru pegang lebih dua mapel," bebernya.

Terkait guru honorer K2 sebanyak 157.210 orang, Muhadjir mengatakan, sementara berproses. Yang bisa ikut tes CPNS sedang menunggu proses tes selesai. Sebanyak 6.541 honorer K2 yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD). Sisanya akan mengikuti proses penyelesaian lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sumber : jpnn.com

Teknis Pelaksanaan PP P3K Tak Perlu PP Menteri

Teknis Pelaksanaan PP P3K Tak Perlu PP Menteri - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP-PPPK), tidak perlu diatur dalam peraturan menteri.

Usulan adanya peraturan menteri ini sebelumnya disampaikan Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pekan lalu. Tujuannya untuk memberikan kebijakan khusus bagi guru honorer K2.

"Tidak dimandatkan oleh PP jadi tidak perlu (permen)," kata Fikri saat berbincang dengan JPNN pada Jumat (14/12).

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan kesimpulan rapat Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi beberapa hari lalu, disepakati pengangkatan 150.669 guru honorer K2 menjadi PPPK.

Namun prosedur pengangkatannya tetap harus melalui tes. Soal apakah tes tersebut bersifat formalitas atau tidak, politikus PKS ini menyerahkan kepada KemenPAN-RB dan Kemendikbud.

"Kalau sesuai PP 49/2018 maka harus dites. Apakah formalitas atau tidak itu diserahkan kepada KemenPANRB dan Kemendikbud," tandasnya.

Obat Sipilis
Obat Raja Singa
Obat Kencing Nanah
Obat Gonore
Obat Herpes
Obat Kutil Kelamin
Obat Jengger Ayam
Obat Kondiloma Akuminata
Obat ketuat kemaluan
Obat panu Kadas kudis
Obat Gatal dan Eksim
Obat Kewanitaan
Obat Keputihan
Obat Perapet Vagina
obat Wasir
obat Ambeien
obat Ambejoss
Obat Kanker Herbal
obat kutil kelamin
Ciri gejala Sipilis
Obat Sipilis