SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR : 3927/Kk.11.01/2/PP.04/08/2018
NOMOR : 13/MTs.MF/33.24/VIII/2018
TENTANG
PEMBERIAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
ANTARA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN
CILACAP
DENGAN
MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF NU WANAREJA
Pada hari ini Senin tanggal Enam bulan Agustus
tahun Dua ribu delapan
belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
1.
Nama : H. Makmur Khaeruddin, SH
NIP : 196703151994031004
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 1652
Tahun 2017 tanggal
29 Desember 2017
Alamat : Jl. Perwira No. 14 A
Cilacap
Yang bertindak untuk
dan atas
nama Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK
PERTAMA.
2.
Nama : Nastiti,S.Ag
Jabatan : Kepala Madrasah Tsanawiyah
Ma’arif NU Wanareja, berdasarkan Surat Ketua Yayasan/Organisasi
Penyelenggara Pendidikan yang Berbadan Hukum Nomor : 03.01/PC/LPM/11.34/01.02.17/SK/2016 tanggal 3 Januari 2016.
Alamat : Jalan Bendung Manganti Km.03
Purwasari Kec.Wanareja
Yang bertindak untuk dan atas nama
Madrasah Tsanawiyah Tsanawiyah
Ma’arif NU Wanareja dan
untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan
masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa berdasarkan:
1. Undang-Undang
Nomor 17
Tahun 2003
tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun
2008
tentang
Wajib
Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun
2010
tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang perubahan keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun
2015-2019;
11.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
12.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
13.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor
19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;14. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor
15 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota;
15.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 154/PMK.03/2010
tentang
Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain sebagaimana telah beberapa
kali diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Perubahan
keempat
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang
Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain;
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja InstansVertikal
Kementerian Agama;
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
18.
Peraturan Menteri Agama
Nomor 45
Tahun 2014
tentang Pejabat Perbendaharaan Negara
Pada Kementerian Agama
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 63 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor
45 Tahun 2014
tentang
Pejabat Perbendaharaan
Negara Pada Kementerian Agama;
19.
Peraturan
Menteri Agama Nomor
67
Tahun 2015 tentang
Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor
62 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun
2015 tentang Bantuan Pemerintah
Pada Kementerian
Agama;
20. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 122/PMK.010/2015 tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak;
21.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga;
22.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agama;
23.
Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor 49/PMK.02/2017
tentang
Standar
Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2018;
24.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan
Islam Nomor
DJ.I/196/2008 tentang Penetapan Buku Ajar Pendidikan
Agama Islam (PAI), Bahasa Arab
dan
Referensi untuk Raudatul Athfal, Tarbiyatul Athfal, Busthanul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Tahun 2008;
25.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor Dj.I/375/2009 tentang Penetapan Buku Ajar Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidik untuk
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran
2009;
26. Akte Pendirian
Madrasah Wk/5.c/PP.00.3.2/2120/1994
beserta perubahannya;
27. Keputusan
Pejabat Pembuat
Komitmen
Nomor
Tahun 2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang Penetapan Madrasah Swasta Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2018 Periode Bulan Juli sampai
dengan Desember 2018;
28.
DIPA
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Nomor : 025.04.2.417416/2018 tanggal 5 Desember 2017
PARA PIHAK menyatakan bahwa :
1.
PIHAK PERTAMA memberikan
Dana Bantuan Operasional Sekolah ke pada
PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Program Menengah
Universal 12 (dua belas) tahun
sebagaimana diatur
dalam
Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2018;
2.
PIHAK KEDUA menerima tugas yang diberikan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud butir 1 di atas;
3.
Dokumen-dokumen berikut merupakan
satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini :
a. Addendum kontrak
b. Perubahan RKAM
4.
PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dibuatnya perjanjian
ini
adalah untuk
mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dananya berasal dari DIPA Satker Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018.
(2) Tujuan dibuatnya perjanjian ini adalah agar pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah dilakukan secara lebih efektif, efisien dan akuntabel.
Pasal 2
NILAI BANTUAN
OPERASIONAL
SEKOLAH
(1) Nilai Bantuan Operasional Sekolah yang dituangkan dalam perjanjian ini adalah sebesar
Rp. 90.500.000
(Sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Nilai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam daftar perhitungan
sebagaimana lampiran perjanjian ini
yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan
dengan perjanjian ini.
Pasal 3
PEMBEBANAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah dibebankan pada DIPA Satker
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018 dengan kode pembebanan : 2129.051.004.521219.
Pasal 4
TATA CARA PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana
Bantuan
Operasional
Sekolah
dilakukan dengan pengajuan
Surat
Perintah
Membayar (SPM) kepada
KPPN
Cilacap oleh PIHAK PERTAMA untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) yang
ditujukan langsung kepada Rekening PIHAK KEDUA melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor
Cabang Cilacap, Rekening No. 0106-01-001726-30-6 atas nama Madrasah Tsanawiyah Ma’arif Wanareja.
(2) Pencairan
pembayaran dilakukan
dalam Satu tahap setelah PIHAK
KEDUA mengajukan Rencana
Kegiatan
dan
Anggaran
Madrasah
kepada PIHAK PERTAMA dengan dilampiri :
1.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dalam satu tahun anggaran;
2.
Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh
penerima bantuan dan PPK;
3.
Kuitansi bukti
penerimaan
uang yang telah
ditandatangani
oleh Kepala Madrasah;
4.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Belanja (SPTJB) pada pencairan tahap kedua.
(3) PIHAK PERTAMA memproses
tagihan dan menerbitkan Surat Perintah
Membayar sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah diterima tagihan dari PIHAK KEDUA secara benar dan lengkap.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi :
a.
PIHAK PERTAMA berhak melakukan monitoring penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b. PIHAK PERTAMA berhak meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional sekolah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah kepada
PIHAK KEDUA setelah dipenuhi syarat-syarat penyaluran dana bantuan;
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA meliputi :
a.
PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 2 dalam hal telah menyampaikan syarat-syarat penyaluran dana bantuan kepada PIHAK PERTAMA;
b.
PIHAK KEDUA berkewajiban menggunakan
Dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
c.
PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah secara
periodik
kepada
PIHAK PERTAMA;
d.
PIHAK KEDUA berkewajiban menyetorkan ke Kas Negara sisa dana Bantuan Operasional Sekolah yang tidak digunakan sampai dengan akhir
Tahun Anggaran 2017, paling
lambat tanggal 31 Desember 2017;
e.
PIHAK KEDUA berkewajiban
memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PERNYATAAN KESANGGUPAN
Dengan menandatangani perjanjian ini, PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupan untuk :
1.
Menggunakan Bantuan
Operasional
Sekolah
sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Pada
Madrasah;
2.
Menyetorkan ke Kas Negara sisa dana Bantuan Operasional Sekolah yang tidak digunakan sampai dengan akhir
Tahun Anggaran 2018, paling
lambat tanggal 31 Desember 2018.
Pasal 7
SANKSI
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya isi perjanjian ini, PIHAK
PERTAMA akan
mengenakan
sanksi
berupa sanksi administratif sampai dengan sanksi penghentian penyaluran dana
Bantuan Operasional Sekolah pada
tahap berikutnya termasuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Pasal 8
LAPORAN BERKALA
PENGGUNAAN DANA
PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan penggunaan
dana Bantuan Operasional Sekolah setiap tahap kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN
PIHAK KEDUA pada akhir tahun anggaran berkewajiban menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2018
kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada
tanggal 8 Januari 2019.
Pasal 10
PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Perjanjian ini berakhir sampai dengan 31 Desember 2018.
(2) Surat Perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir atas terjadinya salah satu kondisi antara lain:
a.
Ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan
Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya
Surat Perjanjian ini;
b.
Salah satu Pihak mengakhiri
Surat
Perjanjian ini karena adanya Peristiwa Wanprestasi terhadap ketentuan Hak dan Kewajiban
sebagaimana diatur pada
Pasal
5 Surat Perjanjian ini.
(3) PIHAK yang berkehendak untuk
mengakhiri Surat Perjanjian
ini sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) b, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Harus memberitahukan
secara tertulis
kepada PIHAK
lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki;
b.
Tidak menghapuskan
hak, kewajiban
dan
tanggung jawab masing-masing pihak yang
masih harus dilakukan dan/atau diselesaikan terhadap pihak
lainnya berdasarkan
ketentuan- ketentuan dalam Surat Perjanjian ini;
c.
PARA PIHAK sepakat
dan
setuju
untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal
1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Surat Perjanjian
dengan alasan sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan
tertulis dari masing-masing pihak dan tidak memerlukan penetapan atau putusan Pengadilan; dan
d. Pihak yang akan mengakhiri
surat perjanjian
setelah terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri Keuangan selaku
wakil pemerintah yang memberikan penugasan.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) PARA PIHAK berkewajiban untuk
berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Surat Perjanjian ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini. Penyelesaian secara damai dapat
dilakukan melalui musyawarah
secara langsung
antara PARA PIHAK atau melalui perantaraan pihak ketiga yang disepakati oleh PARA PIHAK dalam bentuk mediasi.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan
tidak dapat dilakukan oleh PARA PIHAK secara musyawarah, PARA
PIHAK menetapkan Pengadilan Negeri Cilacap sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Pasal 12
PENUTUP
(1) PARA PIHAK
menyatakan
telah menyetujui
untuk melaksanakan perjanjian ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian ini terdiri dari 6 (enam) halaman yang merupakan satu kesatuan dan
menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini yang
dibubuhi paraf pada
setiap halaman kecuali pada halaman terakhir dan
halaman lampiran yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(3) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) terdiri dari 2 (dua) asli bermaterai cukup untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(4) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan memiliki
daya laku surut sejak tanggal 1 Juli
2018.
Ditetapkan di : Cilacap
Pada tanggal : 6 Agustus 2018
Untuk dan atas nama Untuk
dan atas nama
Kantor Kementerian Agama Madrasah
Kabupaten Cilacap Tsanawiyah
Ma’arif NU Wanareja
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, KEPALA
MADRASAH,
Materai Rp. 6.000,- (terbaru)
|
H. Makmur Khaeruddin, SH Nastiti,S.Ag
NIP. 19670315 199403 1 004 NIP. -