Sudah kita maklumi, bahwa cairan yang keluar dari tubuh seorang wanita terbagi menjadi enam :
- Darah Haid, cairan yang berwarna keruh atau kekuning-kuningkan, keluar dari liang fajri bagian dalam (tempat yang terjangkau oleh penis), atau dari pangkal rahim (aqsa al-rahmi), dan keluar pada masa-masa haidh.
- Darah istihadlah; ciri-cirinya sama dengan haid, namun tidak keluar pada masa-masa haid.
- Darah nifas; ciri-cirinya sama dengan haid, namun keluarnya setelah melahirkan.
- Sperma; cairan berwarna kuning-kuningan, keluar dari liang fajri bagian dalam, terasa nikmat dan muncrat (tadaffuq).
- Keputihan; cairan yang keluar dari liang fajri bagian dalam, tidak berwarna keruh juga tidak kekuning-kuningan.
- Keringat Mrs.V (Ruthubat al-fajr); cairan yang keluar dari farji bagian luar, warnanya putih agak bening.
Klasifikasi Hukum dari keenam jenis cairan tersebut adalah;
- darah haidh dan nifas; mewajibkan mandi membatalkan wudlu, dan dihukumi najis.
- Darah istihadlah, membatalkan wudlu, tidak mewajibkan mandi, dihukumi najis.
- Sperma, mewajibkan mandi, tidak membatalkan wudlu, dihukumi suci.
- Keputihan, (sering disebut madzi dan wadzi); membatalkan wudlu, tidak mewajibkan mandi, dihukumi najis.
- Keringat Mrs.V, tidak mewajibkan mandi, tidak membatalkan wudlu, dihukumi suci.
Catatan : Keputihan dan ruthubat al-farji (Mrs.V selalu basah) adalah penyakit yang harus disembuhkan. Wanita yang mengidap penyakit ini kemungkinan besar tidak bisa hamil, serta bisa mengurangi gairah sexs baik bagi si wanita maupun suaminya.
0 Response to " Jenis Cairan yang Keluar dari Mrs.V "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.