Nama lengkapnya Muhammad bin Ahmadul-Imamul Jalil Abu Hamid ath-Thusi-al-Ghazali. Ayah al-Ghazali adalah seorang pemintal benang wol dan ahli tasawuf. al-Ghazali lahir pada tahun 450 H/1058 M, di desa Thusi, wilayah Khurasan, Iran. Dia adalah pemilik teologi, filsuf, dan sufi termasyhur sepanjang sejarah Islam dan menyandang gelar "Pembela Islam" (hujjatul Islam). Ia pernah memegang jabatan sebagai Naib Konselor di Madrasah Nizhamiyah, pusat pengajian tinggi di Baghdad, Imam al-Ghazali meninggal dunia pada 14 Jumadil Akhir tahun 505 H bersamaan dengan tahun 1111 M di Thus. Jenazahnya dikebumikan di tempat kelahirannya. Pada masa kecilnya ia mempelajari ilmu fiqih di negerinya sendiri pada Syeh Ahmad bin Muhammad ar-Rozakani (teman ayahnya yang merupakan orang tua asuh al-Ghazali), kemudian ia belajar pada Imam Abi Nasar al-Ismaili di negeri Jurjan. Setelah mempelajari beberapa ilmu dinegerinya , maka ia berangkat ke Naishabur dsn brlsjsr psds Imsm sal-Haromain. Disinilah ia mulai menampakan tanda-tanda ketajaman otaknya yang luar biasa dan dapat menguasai beberapa ilmu pengetahuan pokok pada masa itu seperti ilmu mantiq (logika), falsafah, dan fiqh madzhab Syafi'i. Karena kecerdasannya itulah Iman Al-Haromain mengatakan bahwa al-Ghazali itu adalah lautan tak bertepi, al-Ghazali merupakan seorang yang berjiwa besar dalam memberikan pencerahan-pencerahan dalam Islam. Ia selalu hidup berpindah-pindah untuk mencari suasana baru, tetapi khsusunya untuk mendalami pengetahuan. Dalam kehidupannya ia sering menerima jabatan di pemerintahan. Sebagai seorang ulama dan pemikir dalam dunia Islam, tentunya ia sangat tekun untuk menulis kitab. Mengenal kitab-kitab yang ditulis oleh al-Ghazali meliputi fiqih, tasawuf, mantiq, falsafat dan lain sebagainya. Berikut beberapa kitab karya al-Ghazali :
- Ihya Ulumudin (membahas ilmu-ilmu agama)
- Tahafut al-Falasifah
- Al-Munqidz Min adh-Dhalal
- Al-Iqrashad fi al-'Itiqad
- Jawahir al-Qur'an
- Mizan al-'amal
- Al-Magassid al-Asna fi Ma'ani Asma'illah al-Husna
- Al-Basith
- Al-Mustasfa / ushul Fiqih.