Akhir Bulan Maret adalah batas akhir laporan tahunan Pajak PPh.Ps.21 bagi para PNS, TNI dan Polri melalui aplikasi e-Filing. Bagi sekolah-sekolah yang ada PNS nya pasti melakukan hal seperti ini, tentunya dengan bantuan kerja keras Operator. Sebetulnya laporan ini harus dilakukan secara mandiri tanpa bantuan Operator, akan tetapi untuk mempercepat proses banyak dilakukan oleh para Operator, khususnya di daerah-daerah atau khusunya bagi para PNS yang belum hapal akan penggunaan IT.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Berikut ini adalah cara Lapor SPT Online melalui e-Filing dengan menggunakan form SPT 1770 S. Lapor SPT lebih awal lebih nyaman.
Untuk anda yang penghasilannya belum mencapai 60 juta setahun dan bekerja pada satu pemberi kerja, saya sarankan menggunakan formulir 1770 SS (sangat sederhana).
Data yang harus Anda siapkan :
- Bukti potong A1/A2
- Bukti potong pajak selain A1/A2 (final maupun tidak final)
- Kartu keluarga
- Daftar harta dan hutang/kewajiban yang anda miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis)
- Mendaftar efiling DJP online.
Sudahkan anda mendaftar di DJP online? silahkan mendaftar di djponline.pajak.go.id/registrasi.
Setelah sukses mendaftar. Silahkan lakukan langkah berikut
Mengisi SPT 1770 S Efiling Pajak DJP Online
Buka website DJP online : djponline.pajak.go.id lalu login. Masukkan NPWP dan password anda untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password anda, termasuk huruf besar dan kecil.
Setelah sukses login, klik tulisan efiling. Ada dua tulisan efiling yang bisa anda pilih, klik salah satu saja. Tulisan efiling hijau besar biasanya terletak di kanan atau di kiri, tergantung jenis pekerjaan anda.
Klik tulisan buat SPT, ada dua tulisan buat SPT, pilih salah satu saja.
Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini : (1) tidak usahawan atau pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) tidak kurang dari 60 juta rupiah setahun (4) 1770 S Formulir.
Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir, Lalu klik SPT 1770 S dengan formulir
Langkah 1 : Mengisi data formulir
Isi data formulir anda. Misalnya anda ingin melaporkan pajak tahun 2015, pilihlah tahun pajak 2015. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.
SPT pembetulan dipilih hanya jika anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali.
Langkah 2 : Mengisi Lampiran II
Pertama silahkan isi bagian A jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau berdifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah. Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.
Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik tulisan Bagian A. Penghasilan
Nah disini kerennya efiling. Jika tahun lalu anda sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Taraaa, daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.
Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik tambah.
Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki, satu persatu.
Setelah selesai klik lanjut ke daftar utang.
Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.
Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.
Langkah 3 : Mengisi Lampiran I
Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh
Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda harus mengisi sendiri secara manual.
Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang anda miliki. Setelah itu klik simpan. Jika anda memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnya
Setelah selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah).
Langkah 4 : Mengisi Induk
Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.
Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.
Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.
ekali lagi, periksalah SPT anda. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu klik centang pada kata setuju/agree. Kemudian klik langkah berikutnya.
Langkah 5 : Mengirim SPT
Ini adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati spt anda. Klik tulisan di sini lalu pilih email, kemudian klik OK (tahun ini DJP belum bisa mengirim kode verifikasi dengan nomor HP)
Buka email anda di tab baru, copy/salin atau catat baik-baik kode verifikasi anda kemudian tempelkan/masukkan ke halaman kirim SPT tadi. Terakhir, silahkan klik kirim SPT.
Jika berhasil Anda akan kembali ke daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat tanda terima elektronik anda.
Itulah akhir dari laporan tahunan SPT PPh Ps.21 , Terima kasih telah melaporkan SPT 1770 S anda menggunakan efiling djp online.
Source: http://erakini.com/efiling-pajak-spt-1770-s
Source: http://erakini.com/efiling-pajak-spt-1770-s
Ini sangat di butuhkan bagi mereka, karena saya bukan PNS, TNI dan Polri jadi ini saya hanya bisa sebarkan ke tetangga. :)
ReplyDeletebetul sekali mba lisa Nel, memang sangat di butuhkan, makanya aku posting
Deletesuasta juga sama mba perlu laporin juga
Deletepanduan yang sangat lengkap sekali mas. saya udah laporin belum ya lupa saya.
ReplyDeletehahahhaa, wajib pajak berarti harus lapor mangs. heheheh
Deletekalau buruh harus ngelaporin SPT juga nggak sih?
ReplyDeleteaku masih bingung.
ya sama laporan jika memiliki NPWP, laporannya juga bersifat tahunan setahun sekali mba!
Delete