Setelah para tenaga honorer melakukan aksinya pada tanggal 15 September 2015 lalu, akhirnya membuahkan hasil, walaupun belum jelas. Akan tetapi sudah memberikan angin segar bagi para tenaga honorer K2 ini. Dalam aksi tersebut terdapat organisasi honorer sebagai wadah aspirasi para tenaga Honorer K2 in yang disebut FHK2I yang dipimin oleh beliau Ibu.Titi Purwaningsih.
Nah, selain FHK2I, ada juga organisasi honorer yang terwadahi dalam Forum Honorer Indonesia (FHI), yang tahun-tahun lalu juga getol memperjuangkan nasib honorer K2. Sebagian tokohnya kini sudah menjadi PNS, salah satunya mantan Sekjen FHI Eko Imam Suryanto,M.Psi, yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Medan.
Meski saat itu Eko sudah lulus menjadi CPNS, namun dia sempat beberapa kali memimpin aksi, memperjuangkan nasib rekan-rekannya belum diangkat menjadi abdi negara.
Dia pun urun pendapat terkait "keberhasilan" aksi massa FHK2I. Berikut wawancara wartawan JPNN Soetomo Samsu dengan Eko Imam Suryanto, kemarin (18/9).
Bagaimana pendapat Anda terkait aksi FHK2I pada 15 September?
Pertamakali saya selaku masyarakat, yang pernah ikut dalam pusaran perjuangan secara langsung mengucapkan salut dan sukses atas Gerakan 15 September 2015, yang dikoordinir oleh PGRI, FHK2I dan organisasi honorer yang lain.
Anda menilai aksi itu berhasil?
Ya, pressure politik yang dilakukan kawan-kawan membuahkan hasil yang positif, karena memaksa Pemerintah untuk secara resmi mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS secara bertahap. Artinya Honoerer K2 memasuki babak baru pengangkatan selanjutnya menyusul kawan-kawan yang lain yang pada tahun 2005,2009, 2014 sudah resmi diselesaikan.
Catatan dari pernyataan Menteri Yuddy Chrisnandi seperti apa?
Kita menyimak apa yang disampaikan Menteri PAN-RB, bahwa Honorer K2 akan diangkat dengan mengacu kriteria pada PP Penyelesaian honorer, yang dimulai dari PP 48 Tahun 2005 sampai PP 56 Tahun 2015. Dalam penjelasannya Pak menteri juga menyatakan bahwa pengangkatan honorer K2 juga tidak melalui seleksi tes, hanya melalui verifikasi administrasi dan harus ada Pengajuan Formasi Jabatan dan Analisi Kebutuhan dari Pemerintah Daerah masing-masing.
Jika kita menyimak Pernyataan dari Pak Menteri PAN-RB,sekilas memberikan efek psikologis yang membuncah dan naik diawang awang perasaan para tenaga Honorer. Padahal apa yang disepakati oleh Pak menteri perlu dicermati, ditelaah dan dianalisis secara mendalam. Tentunya dengan berkaca pada proses penyelesian honorer yang lalu lalu.
Anda meragukan pernyataan Menteri Yuddy bisa terealisasi?
Ada beberapa hal yang patut dicermati, didalami dan dikawal oleh PGRI dan organisasi Honorer. Ranah penyelesaian honorer harus memerlukan payung hukum sebagai Dasar penyelesaiannya. Alasan sederhananya bahwa PP No 56 Tahun 2012 sudah berakhir di tahun 2014. Belum lagi Konten PP 56 Tahun 2014 yang mengamanahkan ada tes diantara sesama tenaga Honorer. Tentunya ini semua tidak match dengan rencana Pak Yudi. Saya yakin bahwa Pak menteri tidak akan gambling dengan hal ini.
Terkait dengan pernyataan Yuddy bahwa sudah ada UU ASN?
Jika kemarin Pak Yuddy mengatakan bahwa sudah ada UU ASN, saya berpendapat bahwa UU itu tidak bisa di pakai sebagai dasar penyelesaian honorer, karena sudah beda subtansi. UU ASN mengamanahkan perbaikan tata kelola Aparatur Birokrasi termasuk proses rekruitmenya, sedang masalah honorer adalah masalah penyelesaian para pegawai honorer di Instansi Pemerintah yang tertinggal dan sudah berpuluh tahun belum diangkat. Dan ini harus dikawal terus oleh PGRI dan Organisasi Honorer, sehingga Payung Hukum bisa segera selesai.
Mekanisme pengusulan juga harus didahului verifikasi data honorer K2 oleh pemda, pendapat Anda?
Masalah verifikasi ini sangat pelik dan rumit. Karena verivikasi inilah langkah awal meminimalisir kecurangan. Pengalaman perjuangan saya dulu, di tahap inilah munculnya celah dimana honorer bodong lolos, sehingga menimbulkan masalah yang cukup rumit dan komplek. Jika dalam periode lalu tim verifikasi administrasi hanya Pemerintah Daerah, maka sekarang sebaiknya melibatkan juga organisasi lain, seperti PGRI atau organisasi honorer. Hal ini untuk meminimalisir munculnya penumpang gelap yang tidak diinginkan.
Dalam hal ini saya menyarankan agar Organanisasi Honorer di tingkat daerah untuk lebih proaktif dan berani dalam mengawal kegiatan seleksi administrasi dan verifikasi ini. Karena disinilah kunci awal semuanya.
Pengusulan untuk pemberkasan honorer K2 menjadi CPNS harus lewat usulan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, Anda setuju?
Terkait harus adanya syarat Pengajuan Formasi Jabatan, ini adalah tahapan yang menjadi bagian yang cukup sulit bagi kawan kawan honorer. Karena disini Pemerintah Pusat secara implisit memberikan kewenangan penuh pada Pemerintah Daerah untuk mengangkat honorernya menjadi PNS. Ibarat ular, dilepas Kepala tapi Ekornya tetap dipegang. Menurut saya ini hal yang sangat ambigu. Untuk itulah, disinilah peran Pengurus Organisasi Daerah dan kawan kawan honorer di daerah untuk bersatu padu dan solid melakukan pressure ke Pemerintah Daerah masing masing.
Apa pendapat Anda soal pernyataan Menteri Yuddy bahwa masalah honorer ini tanggung jawabnya, tak perlu sampai melibatkan Presiden Jokowi?
Saya anggap pernyataan itu hanya untuk mendinginkan suasana dan tidak berdasar. Alasannya jelas, bahwa untuk Payung Hukum Penyelesaian Tenaga Honorer tentunya harus melibatkan Presiden. Karena secara ketatanegaraan, bahwa Payung Hukum setingkat PP harus diteken Presiden. Dan saya yakin, jika Presiden tidak tahu menahu masalah ini, tentunya tidak ada kebijakan yang akan dibuat oleh Presiden.
Apa saran kepada para honorer K2?
Selaku pemerhati nasib honorer dan selaku anggota masyarakat yang peduli nasib honorer, saya memberikan saran agar pergerakan jangan berhenti sampai di sini. Tetapi terus menerus melakukan konsolidasi dan kordinasi untuk tetap mengawal sampai tuntas janji-janji yang sudah disampaikan oleh Pemerintah. Jangan sampai janji-janji itu menjadi verbalistik janji, yang enak didengar tapi sulit untuk di realisasikan. Semoga kawan-kawan honorer tetap Siaga dan waspada.
Semoga informasi ini menjadi spirit bagi para Honorer Kategori 2 untuk jangan lengah dalam mengatasi nasibnya. Sehingga tidak kebobolan lagi dengan Honorer K2 yang palsu atau bodong.