
Sudah kita maklumi, bahwa cairan yang keluar dari tubuh seorang wanita terbagi menjadi enam :
- Darah Haid, cairan yang berwarna keruh atau kekuning-kuningkan, keluar dari liang fajri bagian dalam (tempat yang terjangkau oleh penis), atau dari pangkal rahim (aqsa al-rahmi), dan keluar pada masa-masa haidh.
 - Darah istihadlah; ciri-cirinya sama dengan haid, namun tidak keluar pada masa-masa haid.
 - Darah nifas; ciri-cirinya sama dengan haid, namun keluarnya setelah melahirkan.
 - Sperma; cairan berwarna kuning-kuningan, keluar dari liang fajri bagian dalam, terasa nikmat dan muncrat (tadaffuq).
 - Keputihan; cairan yang keluar dari liang fajri bagian dalam, tidak berwarna keruh juga tidak kekuning-kuningan.
 - Keringat Mrs.V (Ruthubat al-fajr); cairan yang keluar dari farji bagian luar, warnanya putih agak bening.
 
Klasifikasi Hukum dari keenam jenis cairan tersebut adalah;
- darah haidh dan nifas; mewajibkan mandi membatalkan wudlu, dan dihukumi najis.
 - Darah istihadlah, membatalkan wudlu, tidak mewajibkan mandi, dihukumi najis.
 - Sperma, mewajibkan mandi, tidak membatalkan wudlu, dihukumi suci.
 - Keputihan, (sering disebut madzi dan wadzi); membatalkan wudlu, tidak mewajibkan mandi, dihukumi najis.
 - Keringat Mrs.V, tidak mewajibkan mandi, tidak membatalkan wudlu, dihukumi suci.
 
Catatan : Keputihan dan ruthubat al-farji (Mrs.V selalu basah) adalah penyakit yang harus disembuhkan. Wanita yang mengidap penyakit ini kemungkinan besar  tidak bisa hamil, serta bisa mengurangi gairah sexs baik bagi si wanita maupun suaminya. 
0 Response to " Jenis Cairan yang Keluar dari Mrs.V "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.