Motto : Rasta Sewakottama (Abdi Utama bagi Nusa dan Bangsa). lambang : mengandung elemen bintang, perisai, sinar obor, tugu, padi, dan kapas.
Arti logo POLRI:
- Bintang tiga buah melambangkan tribata, yaitu tiga falsafah Kepolisian Republik Indonesia.
- Perisai melambangkan tugas sehari-hari anggota polisi, yaitu melindungi warga negara republik Indonesia.
- Sinar obor melambangkan petunjuk dan penerang bagi rakyat.
- Tugu yang kokoh berdiri melambangkan semangat pengabdian anggota kepolisian sebagai tiang penyangga negara.
- Biji kapas 8 butir melambangkan bulan kemerdekaan.
- Butir 45 melambangkan tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Polri didirikan pada tanggal 1 Juli 1946.
Sejarah POLRI:
Pada tanggal 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk badan kepolisian negara (BKN). Pada tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochamad Jassin di Surabaya. Langkah awal yang dilakukan Pasukan Polisi Republik Indonesia selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat dan satuan-satuan bersenjata Indonesia lainnya.
Pada tanggal 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.S Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi kepala Kepolisian Negara (KKN). Mulanya, kepolisian berada dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri dengan nama Jawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggungjawab tentang masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggungjawab kepada Jaksa Agung. :a;i pada tanggal 1 Juli 1946, sesuai dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.11/S.D. Jawatan Kepolisian Negara bertanggungjawab langsung pada perdana menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai hari Bhayangkara hingga saat ini.
Pada masa kabinet presidential, pada tanggal 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap pemerintah No.1/1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil perdana menteri. Pada masa revolusi fisik, Kapolri Jendral Polisi R.S.Soekanto mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah RI. Pada pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr.Sjafrudin Prawiranegara dan berkedudukan di Sumatra Tengah, Jawatan kepolisian dipimpin oleh KBP Umar Said (tanggal 22 desember 1948).
Berdasarkan hasil konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan belanda mengenai pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S.Sukanto diangkat sebagai kepala jawatan Kepolisian Negara RIS dan R.Sumanto diangkat sebagai kepala kepolisian negara RI berkedudukan di Yogyakarta . Kepres RIS No.22 Tahun 1950 menyatakan bahwa Jawatan kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri. Umur RIS hanya beberapa bulan. Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1050, pada tanggal 7 Juni 1950 dengan Tap Presiden RIS No.150, Organisasi-organisasi kepolisian negara-negara bagian disatukan dalam jawatan Kepolisian Indonesia. Ingin lebih jelasnya silahkan kunjungi web Polri disini.
Sumber : Erlangga RPUL Hal.195.th.2013.
jadi lebih mengenal polri
ReplyDeletebetul sekali
ReplyDelete