Hukum mempunyai arti bermacam-macam tergantung dari tempat dan waktu dimana hukum tersebut berlaku. Oleh karena itu pengertian hukum sangat beragam tergantung pada tenpat dimana hukum berlaku dan waktu kapan hukum itu berlaku. Dari pengertian hukum yang beragam iinilah ada baiknya dikemukakan pengertian hukum yang diajukan oleh beberapa ahli, diantaranya:
- Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja,S.H.LLM dan Dr.B.Arief Siddarta,S.H yang menyatakan bahwa hukum adalah perangkat, kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
- Dr.E.Utrech,S.H. menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
- Prof.Dr.Satjipto Rahardjo,S.H menyatakan bahwa hukum adalah norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan dan oleh karenanya digolongkan ke dalam norma kultur.
- J.C.T.Simorangkir,S.H., Drs.Rudy T.Erwin,S.H dan J.T Prasetyo,S.H menyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
- Mudjiono,S.H. menyatakan bahwa hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi memberikan rasa tenteram dan akan berakibat diberikannya sanksi bagi yang melanggarnya.
Itulah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum tata negara.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.