Cermatilah isi Undang-undang Dasar 1945, temukanlah di dalamnya hak asasi manusia apa saja yang dilindungi oleh UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI!
Beberapa hak yang dimiliki oleh warga negara yang harus dihormati oleh siapapun termasuk oleh Pemerintah antara lain:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak memperoleh pendidikan.
- Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
- Hak berserikat dan berkumpul.
- Hak kebebasan memeluk agama.
- Hak atas kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.
- Hak atas perlindungan diri.
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin.
- Hak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
- Hak mempunyai milik pribadi.
Hak-hak tersebut diatas apabila dilanggar oleh pihak lain termasuk oleh Pemerintah, maka warga negara dapat menuntut pemenuhannya. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang kepada warga negara, karena warga negara memiliki hak yang dilindungi oleh hukum.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.