Tuesday, March 3, 2015

HUKUM MEMBATALKAN PERKAWINAN KARENA KEPERGIAN SUAMI

Bolehkah istri mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan agama karena kepergian suami?
Memang pada zaman sekarang, banyak suami pergi keluar negeri untuk berdagang atau mencari mata pencaharian atau mencari nafkah. Boleh jadi kepergian suami itu dalam jangka waktu yang lama, lalu sang istri mengajukan permohonan ke pengadilan agama agar perkawinannya dibatalkan.
Dalam hal ini, sang istri harus ingat kemarahan Allah karena perbuatan ini. Sebab bukankah kepergian suami itu juga atas ijin sang istri? Diketahui persis dan demi kepentingannya pula?
Diriwayatkan oleh ibnu musayyab ra. Bahwa Umar bin Khatab ra. Pernah berkata : “Siapa pun wanita yang ditinggal pergi suaminya dan dia tidak tahu dimana suaminya berada, maka dia harus menunggu selama 4 tahun kemudian dia memberi tempo selama 4 tahun 10 hari sesudah itu dia pun bebas.” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad).

Itupun jika suami menghiang tak tahu rimbanya. Tetapi lain halnya jika tempatnya diketahui dan dia juga berkirim khabar kepada istrinya. Namun istrinya masih tetap mengajukan permohonan pembatalan perkawinannya maka dia telah melakukan dosa besar.
Sama halnya jika sang istri mengajukan permohonan pembatalan perkawinan karena suami sakit, padahal sakitnya masih ada harapan sembuh. Lalu dia membuat pengakuan secara lisan atau tertulis, bahwa suaminya tidak mungkin bisa disembuhkan, sehingga pengadilan mengabulkan permohonannya, berdasarkan kesaksian dari pihaknya.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.