Monday, December 8, 2014

Transaksi Jual Beli Tanpa Sighat dan Garansi



Bagaimana hukum transaksi jual beli tanpa sighat, sah apa tidak! Berikut sebagaimana yang diulas dalam bukunya KH.A.Idris Marzuki dan KH Maimun Zubair dalam bukunya yang berjudul Ngaji untuk bekal Kehidupan Dunia-Akherat.
Transaksi jual beli seperti yang dilakukan orang-orang di Suparmarket tidak terdapat sighat ijab qobul dari kedua belah pihak. Dengan hanya mengambil barang kemudian dibawa ke kasir untuk ditootal harganya setelah itu baru dibayarkn. Hukumnya adalah sah dan diperbolehkan. Jadi anda tidak usah khawatir tentang hal ini. Karena menurut hukum islam hal tersebut diperbolehkan. Dan selama ke dua belah pihak tidak merasa dirugikan.


Garansi Dalam Jual Beli
Untuk menarik minat konsumen, banyak produk yang memakai alternatif berupa pemberian garansi atas produknya. terutama yang bergerak dalam jual beli mobil atau sepeda motor. Ada yang memberi garansi sampai satu tahun bahkan lebih, dengan janji apabila barang yang dibeli rusak atau cacat, maka akan diganti dengan yang baru. Dalam pandangan fiqih apakah boleh melakukan penjualan dengan diberi garansi seperti diatas? Jawabannya adalah diperbolehkan selama tidak ada niat menipu.

Demikian lah sekilas tentang pengertian Transaksi Jual Beli dengan Tanpa Sighat dan Garansi, mudah-mudahan bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.