Sunday, December 7, 2014

Jadwal Alokasi Penetapan BOS Tahun 2015



Sekolah yang akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sekolah yang sudah tercantum di dalam data base Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat pengambilan data sebelum penyaluuran dana BOS di awal triwulan. Adapun besar alokasi dana BOS sekolah adalah sesuai dengan jumlah data siswa yang tercantum dalam Dapodik pada saat ppengambilan data, Jika ada sekolah yang mengisi Aplikasi Dapodik, maka Sekolah tersebut tidak akan menerima Dana Bantuan operasional Sekolah (BOS). Sekolah yang belum terdaftar dalam dapodik agar segera berkoordinasi dengan Tim Managemen BOS Kabupaten atau Kota dan Tim Dapodik Pusat, Alokai BOS ditentukan oleh Kmdikbud melalui sebuah Surat Keputusan atau SK Dirjen Pendidikan Dasar.

Tiap minggu ke-2 pada bulan kedua truwulan yang sedang berjalan, Pihak Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik ditiap Sekolah lewat Dapodik untuk kepentingan, menghitung kelebihan dan BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan pada awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS pada Triwulan berikutnya.

Sebagai dasar penetapan alokasi Bos di masing-masing sekolah untuk penyaluran dana Bos triwulan selanjutnya, khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke 3 bulan ke tiga. Hal ini dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update jumlah peserta didik tahun pelajaran baru di Dapodik yang dilakukan oleh pihak sekolah. Maka dari itu penghitungan kurang lebihnya penyaluran dana Bos triwulan tiga digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana Bos Triwulan empat.

Alokasi Bos masing-masing sekolah di setiap triwulan didasarkan pada Data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Triwulan 1 (Januari s.d Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 20 Nopember 2014.
  2. Triwulan 2 (April s.d Juni) didasarkan pada Dapodik tagal 1 Febrari 2015
  3. Trwulan 3 ( Juli s.d September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015.
  4. Triwulan 4 (Oktober s.d Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.
Sumber KKG Jaro

2 comments:

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.