Bunga bank Konvensial (BNI,BCA, BRI dan sebagainya) menurut sebagian besar ulama haram hukumnya. Namun bagaimana caranya supaya bunga bank tersebut bisa halal?
Jawabannya berdasarkan buku karangan KH.A.Idris Marzuki dan KH Maimun Zubair Tokoh Pondok Pesantren Lirboyo dalam bukunya yang berjudul "Ngaji" adalah sebaiknya sebelum dipastikan sebagai nasabah suatu bank, bunga bank tersebut harus diniati sebagai hibah terlebih dahulu. Jadi bunga bank tersebut menjadi halal dan bisa kita pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Hadiah dari bank:
Pemberian hadiah merupakan salah satu cara dari sebagian bank untuk menarik para nasabah supaya menabung di bank nya masing-masing. Mulai dari hadiah yang berupa unang tunai atau bentuk barang seperti BMW, kijang dan lain-lain, dengan salah satu ketentuan bahwa jika nasabah memiliki saldo minimal Rp.1.000.000,- akan mendapat sebuah kupon undian. Pertanyaanya: Bolehkan menerima hadiah tersebut?
Jawabannya adalah diperbolehkan menerimanya selama tidak ada pesyaratan dalam akad (transaksi)
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.