Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai Politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau wakil Presiden diduga:
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
- penghianatan terhadap negara
- korupsi
- penyuapan
- tindak pidana lainnya
- Melakukan perbuatan tercela, dan atau
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.