Friday, October 10, 2014

Mahkamah Konstitusi



Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai Politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau wakil Presiden diduga:
  1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
    1. penghianatan terhadap negara
    2. korupsi
    3. penyuapan
    4. tindak pidana lainnya
  2. Melakukan perbuatan tercela, dan atau 
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.