Apakah Agama membolehkan, bahwa hak talak itu berada di tangan wanita?
Jawab :
Jika Memang sebelumnya ada persetujuan antara kedua mempelai untuk dimasukan persyaratan di akad nikah bahwa calon istri diberi hak dapat mencerai suaminya, hal itu tidak dilarang.
Biasanya dilakukan yang demikian ini, lantaran sang istri takut terhadap suaminya yang cocok dengan idamannya itu berubah fikiran. Dimana awalnya ia baik, kini menjadi buruk terhadap dirinya.
Aku kawin dengan maksud memanfaatkan istri untuk tujuan pribadinya, maka calon istri membuat persyaratan tersebut dalam akad nikahnya. Jika calon suami setuju, maka agama pun membolehkannya.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.