Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekertaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dwan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Tugas hakim agung adalah mengadili dan memutus perkara pada tingkat kasasi.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.