Kondisi keuangan VOC yang parah semakin diperburuk lagi oleh perubahan politik yang terjadi di Eropa. Oleh karena itu, Inggris juga memusuhi Belanda. Keadaan ini juga berpengaruh di negara jajahannnya. Inggris terus meningkatkan kegiatannya di kawasan Asia. Armada kapal dan pasukan Inggris di Asia terus merongrong kedudukan VOC dengan menerapkan sistem blokade. VOC tidak berhasil menembus blokade yang diterapkan Inggris, sehingga gagal memasarkan rempah-rempah dalam jumlah yang sangat besar ke Eropa.
Pemerintah Republik Bataaf di Belanda cepat tanggap terhadap keadaan yang dialami VOC. Pemerintah Republik Bataaf berpendapat bahwa kongsi dagang tidak mungkin berhasil menangkal setiap agresi asing. Pada tahun 1795 pemerintah Republik Bataaf membentuk panitia likuidasi (panitia pembubaran VOC). Panitia ii bertugas memeriksa semua utang dan piutang VOC. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, VOC dinyatakan memiliki utang sebesar 136,7 juta golden kepada pemerintah Belanda. Akan tetapi, VOC juga memiliki kekayaan berupa kantor-kantor dagang, kapal-kapal, gudang, benteng, dan daerah jajahan (Indonesia).
Pada tahun 1799 pemerintah Republik Bataaf mencabut hak berdirinya VOC. Semua kekayaan dan utang VOC diambil alih oleh Pemerintah Republik Bataaf. Akhirnya, pada tanggal 31 Desember 1799 VOC secara resmi dibubarkan. Sejak tanggal 1 Januari 1800 kekuasaan Belanda di Indonesia berada langsung dibawah Pemerintahan Republik Bataaf.
Beberapa orang Belanda yang pernah menjabat Gubernur Jenderal VOC adalah Pieter Both (1602-1619), Jan Pieterszoon Coen (1619-1629), Antonio van Diemen (1636-1645), Joan Maetsuycker (1653-1678), dan Cornelis Speelman (1681-1684).
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.