Bila khitan terhadap wanita itu dalam segala kondisi dianggap baik, maka hal itu layak dilakukan. Namun jika tidak ada yang melakukan, tidak berdosa. Dalam hal ini Nabi bersabda kepada seorang wanita yang menginginkan khitan :"Tipis saja, jangan dihabisi", beliau pun bersabda : "Sebab sedikit khitan akan mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan para suami".
Berbeda dengan khitan bagi orang laki-laki, ia merupakan syariat islam yang harus dilakukan. Bahkan bila suatu wilayah islam yang meninggalkan syariat ini wajib diperangi. Hal yang demikian itu merupakan salah satu ciri orang Islam.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.