Sunday, August 11, 2019

Konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

Pengertian Konstitusi. Konstitusi adalah hukum dasar tertulis. Hukum dasar tertulis ini biasanya disebut Undang-undang Dasar (UUD). Negara yang yang merdeka dan berdaulat mesti memiliki undang-undang Dasar. Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi ini disebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus mengalami dinamika menuju suatu tatanan pemerintahan negara Indonesia yang lebih baik.
Menurut Wikipedia, Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Ada beberapa konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD) yang pernah berlaku di Indonesia sejak kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Konstitusi-konstitusi tersebut antara lain:
  1. UUD 1945
  2. UUD RIS tahun 1949
  3. UUDS tahun 1950
  4. UUD 1945
  5. UUD a945 hasil amandemen

2 comments:

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.