Bagaimana bentuk sikap patuh kita terhadap Undang-undang Nasional?
Sebuah kehidupan bersama harus diatur. Tujuannya supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Misalnya, jika dalam sebuah desa tidak ada batas-batas kepemilikan lahan, maka seorang warga dapat mengambil barang berharga yang berada di lahan warga lain tanpa ada larangan. Setelah itu warga yang merasa dirugikan dapat mengambil tindakan balasan sendiri, misalnya menganiaya warga tadi. Selanjutnya mereka yang merasa sebagai satu kerabat tidak menerima penganiayaan itu, sehingga konsekuensi lanjutnya terjadilah perkelahian antar kerabat, dan tentunya ini sangat tidak diinginkan oleh semua orang dimanapun.
Melakukan tindakan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari yang sesuai dengan ketentuan norma, kaidah atau peraturan yang berlaku merupakan sikap patuh. Sikap patuh merupakan sikap terpuji, sikap yang baik, sikap yang dapat membina kerukunan dan ketertiban serta dapat meningkatkan kedisiplinan.
Kepatuhan warga negara terhadap perundang-undangan nasional dapat ditunjukan dengan sikap-sikap sebagai berikut:
- Membiasakan tertib lalu lintas dalam rangka melaksanakan undang-undang lalu lintas.
- Membayar pajak bumi dan bangunan sesuai jumlah dan waktu yang ditentukan dalam rangka melakukan Undang-undang perpajakan.
- Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu), dalam rangka melaksanakan UU Pemilihan Umum.
- Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan Undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional)
- Menggunakan hak pilih dalam pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung, dalam rangka melaksanakan UU Pemilu Presiden dan wakil presiden.
- Tidak membuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksanakan UU Anti Terorisme, dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.