Inilah yang sangat dinanti-nantikan oleh para Honorer diberbagai Instansi Pemerintah di tahun 2019. Apa itu, PPPK, ya PPPK atau disebut P3K. Merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemerintah akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada Januari 2019. Kemudian fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung pada April 2019.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan hal itu saat mendampingi Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Rabu 19 Desember 2018 yang dikutip dari laman Setkab, Kamis (20/12/2018).
Selain itu, pemerintah juga berencana kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2019.
"Rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama bidang pendidikan dan kesehatan. Di mana banyak pegawai yang akan memasuki uang pensiun pada 2019," ujar dia.
Sementara itu, Menteri PAN-RB, Syafruddin mengatakan, rekrutmen P3K akan dilakukan dengan sangat terbuka. Ini karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, menurut dia, P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menuturkan, teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
Instansi mengusulkan kebutuhan kepada Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi itu.
"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," kata Bima.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perjanjian Kerja atauPP Nomor 49 Tahun 2018.
Aturan itu juga turut mengatur soal keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer. Ini sebagai upaya hapus keberadaan tenaga honorer di Kementerian/Lembaga (K/L).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pengadaan PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tenaga honorer.
Namun begitu, ia tak bisa menepis kenyataan tenaga honorer di lingkungan K/L masih akan tetap ada dalam beberapa tahun mendatang.
"Ya engga bisa ditutupin juga. Honorer masih akan ada sampai kira-kira 5 tahun mendatang. Dengan adanya PPPK ini, kami mau nantinya enggak ada lagi tenaga honorer," ungkapnya.
"Pengadaan PPPK ini bertahap, enggak bisa langsung sekaligus menghapus keberadaan tenaga honorer," Ridwan menambahkan.
Adapun PP Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan, PPPK bakal mendapat gaji dan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ridwan menyampaikan, PPPK kelak memang bakal upah serupa dengan PNS yang diterima lewat seleksi CPNS. Dengan catatan, tambahnya, tidak mendapat tunjangan pensiun selayaknya PNS pada umumnya.
"Secara pendapatan yang akan dibayar pemerintah mereka akan sama dengan PNS. Tapi PT Taspen tidak akan memberikan uang pensiun di akhir masa kontrak," ujar dia.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.