Friday, September 4, 2015

Besaran Gaji Pokok PNS Mencapai 14,3 Juta Tahun 2018

PNS dari tahun ke tahun memang mengalami peningkatan kesejahteraan, setiap Pemerintahan Presiden memiliki trik dan cara tersendiri untuk mensejahterakan para PNS nya. Seperti yang sudah di rencanakan oleh Pemerintahan Jokowi ini.
Kemenpan-RB sudah menyelesaikan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018,” kata dia kepada KONTAN, Rabu (12/8).
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atawa perbandingan antara besaran gaji PNS terendah dan PNS tertinggi.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok PNS terkecil sekitar Rp 1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, calon beleid ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. “Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi,” pungkas Setiawan.
Demikian informasi mengenai besaran gaji PNS tahun depan. Semoga menambah spirit para PNS ini untuk lebih meningkatkan kinerjanya.
Sumber: www.suara-pgri.tk

8 comments:

  1. PNS sekarang makin sejahtera aja ya, katanya taun sekarang tidak akan ada CPNS ya,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mba, masalah CPNS an tahun ini saya belum tahu ada apa tidak mba.

      Delete
  2. Wah gedhe juga ya,mungkin pns2 tertentu yg jabatannya tinggi, saya blm sampai segitu, tp alhammdulillah.

    ReplyDelete
  3. Wah benar-benar menjanjikan, saya jadi pengen berusaha menjadi PNS. Mohon doa mas.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.