Wednesday, March 4, 2015

Sejumlah 1.587 Guru Terancam Kehilangan TF dan Tunjangan Profesi

Apakah anda guru yang sudah bersertifikasi? Apakah anda sudah menepuh pendidikkan S1? Jika belum sebaiknya anda menempuh pendidikan S1. Sebab UU Guru dan Dosen No.14 Th.2015 akan segera berakhir. Dimana didalamnya mengatur tentang masa perpanjangan batas tempuh pendidikan S1 bagi yang belum.
Seperti yang dilansir oleh JPNN.com bahwa di kota Kendari Sulawesi Tenggara Sebanyak 1.587 , harus bersiap-siap kehilangan haknya. Selain hak tunjangan fungsional, para pendidik ini juga akan kehilangan tunjangan profesi.

Kenapa ini bisa terjadi? Menurut Kepala Bagian Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Amran, penghilangan tunjangan ini sebagai imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menyebutkan bahwa regulasi itu mengatur pendidikan guru minimal harus sarjana (S1) jika ingin mendapatkan tunjangan.


Amran merinci, di Kota Kendari ada 1.587 yang tidak memenuhi kualifikasi S1. Terdiri dari guru TK 390 orang, guru SD 804 orang, guru SMP 77 orang, SMA 19 guru, SMK 290 guru, dan guru SLB 7 orang. Dari data tersebut, sebanyak 639 orang adalah nonPNS sedangkan 948 orang berstatus PNS.

Meski begitu, para guru yang belum mendapatkan gelar sarjana ini masih diberi kesempatan hingga akhir Desember 2015.

"Para guru yang belum S1, masih diberi kesempatan untuk meningkatkan kualifikasinya hingga akhir Desember 2015. Makanya, kami berharap para guru bisa memanfaatkan waktu yang ada," kata Amran seperti yang dilansir Kendari News (Grup JPNN.com), Selasa (3/3).

Guru yang tidak memenuhi kualifikasi S1 hingga Desember tahun ini lanjut Amran akan kehilangan hak  hak subsidi tunjangan fungsional. Tapi khusus tunjangan profesi masih ada toleransi. Guru yang sudah disertifikasi dan sudah memiliki golongan IVa, atau masa kerja diatas 20 tahun, serta usia telah menginjak usia 50 tahun tetap akan mendapatkan hak profesinya. 
Source: jpnn.com

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.