Pelaksanaan Politik Liberal
Penghapusan tanam paksa merupakan bukti kemenangan kaum liberal dalam parlemen Belanda. Kaun liberal menuntut penghapusan Tanam Paksa karena alasan kemanusiaan. Namun, dibalik itu ada tujuan tersembunyi yaitu ingin menggantikan peran pemerintah Belanda untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Sejak tahun 1870, pemerintah Belad di Indonesiadidominasi oleh golongan liberal, dimana tujuan utamanya adalah untuk memajukan usaha swasta.
Langkah-lagkah yang diambil golongan liberal adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan Penanaman modal swastaPada waktu tanam paksa dilaksanakan di Indonesia, kesempatan bagi pegusaha swasta untuk berusaha dibidang perkebunan sangat terbatas. Politik monopoli mempersempit peluang pengusaha-pengusaha swasta untuk memiliki tanah yang luas dengan hak eigendom (terkenl dengan sebutan tanah-tanah partikelir). Satu-satunya jalan terbuka pada waktu itu adalah dengan menyewa tanah dari pemerintah.
Ketika tanam paksa dihapuskan, kaum pengusaha swasta memiliki kesempatan yang luas untuk menanamkan modalnya. Mereka banyak menanamkan modalnya dibidang perkebunan (ondermening) dan pertambangan. Kedua bidang tersebut mendatangkan keuntungan yang besar bagi mereka. - Menetapkan undang-undang Agraria thun 1870 (Agrarische Wet)Pada tahun 1870 Menteri Jajahan, De Waal, mengajukan rencana undang-undangyang kemudian terkenal dengan sebutan Agrarische Wet (undang-undang agraria). Undang-undang ini diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1870 Nomor 55. Agrarische wet terdiri atas lima ketetapan sebagai berikut :
- Para pengusaha Eropa dapat menyewa tanah milik pemerintah paling banyak 75 tahun berdasarkan perturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonasi.
- Gubernur Jenderal menjaga jangan sampai da pembelian tanah yang melanggar hak-hak rakyat Indonesia asli.
- Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah yang telah dibuka oleh orang-orang Indonesia asli untuk keperluannya sendiri dan tanah-tanah desa yang digunakan untuk pengembangan umum, kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 133 yang disertai perintah atasan dan ganti kerugian.
- Tanah-tanah yang dipunyai orang Indoensia asli diberikan hak eigendon (hak milik) dengan syarat yang dicantumkandalam surat tersebut yaitu memiliki kewajiban-kewajiban kepada negara dan desa serta wewenang untuk menjual tanahnya kepada orang-orang bukan Indonesia asli.
- Penyewaan atau penyerahan tanah oleh orang-orang Indonesia asli kepada orang-orang bukan Indonesia asli dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonasi.Jadi jelaslah kiranya bahwa Agrarische wet lahir akibat desakan dari pemodal besar swasta di Negara Belanda. Adapun tujuan dikeluarkannya Agrarische Wet adalah :
- Memberi kesempatan dan jaminan kepada para pengusaha swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebuunan di Indonesia, serta
- Melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual)
- Menetapkan undang-undang Gula (SuikerWet) Tahun 1870Setelah Agrarische wet, pada tahun 1870 pemerintah Belanda juga mengeluarkan sebuah undang-undang yang terkenal dengan sebutan Undang-undang Gula (Suiker wet). Tujuan dikeluarkannya undang-undang Gula ini adalah untuk memberikn mesempatan kepada para pengusaha swasta dalam perkebunan gula. Dalam undang-undang gula ditetapkan beberapa hal sebagai berikut :
- Perkebunan tembakau di Deli (Sumatra Timur)
- Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur
- Perkebunan karet di Serdang
- Perkebunan kina di Jawa Barat
- Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara
- Perkebunan kelapa sawit di Sumatra UtaraSelain itu, para pengusaha swasta Eropa menanamkan modalnya di bidang pertambanagn dan perindustrian.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.